BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Orang Tua Resah, Isu Permintaan Dana Rehab Sekolah di SD 07 Pulau Aia Disorot


Padang, 17 April 2026

Isu dugaan permintaan kontribusi dana kepada wali murid untuk keperluan pembangunan dan rehabilitasi sekolah di SD 07 Pulau Aia mencuat ke publik dan menjadi perhatian masyarakat. Kepala sekolah, Joni Alias, kini dimintai klarifikasi atas kebijakan yang dinilai berpotensi menimbulkan polemik di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang beragam.

Disisi lain penggiat hukum polan SH..mengutuk perbuatan kepala sekolah yang merusak nilai nilai pendidikan dan hilangnya kepercayaqn publik

Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Hendri Ariswandi dari media online ALISYAnews sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong keterbukaan informasi publik.

Dalam keterangannya, Hendri mengajukan sejumlah poin krusial, di antaranya terkait kebenaran adanya permintaan dana kepada wali murid, mekanisme pelaksanaannya, serta dasar hukum yang dijadikan acuan oleh pihak sekolah.

“Penting untuk memastikan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan aturan pemerintah atau justru berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

SOROTAN REGULASI DAN POTENSI PELANGGARAN

Dalam konteks pendidikan dasar, kebijakan terkait sumbangan maupun pungutan telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, antara lain:

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menyatakan bahwa:

Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana, namun bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak boleh ditentukan jumlah maupun waktunya.

Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas):

Pasal 34 menegaskan bahwa pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah dan harus diselenggarakan tanpa memungut biaya.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010:

Menegaskan larangan pungutan oleh satuan pendidikan dasar yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Jika terbukti adanya unsur paksaan, penetapan nominal, atau konsekuensi tertentu bagi siswa yang tidak membayar, maka praktik tersebut dapat mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli) yang berpotensi melanggar hukum.

PERTANYAAN KRUSIAL KEPIHAK SEKOLAH

Beberapa hal yang menjadi sorotan dalam isu ini antara lain:

Apakah dana yang diminta benar-benar bersifat sukarela atau terdapat tekanan terselubung?

Sejauh mana keterlibatan komite sekolah dalam pengambilan keputusan?

Apakah telah ada koordinasi dengan dinas pendidikan terkait kebutuhan anggaran?

Bagaimana transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana tersebut?

Apakah ada jaminan tidak terjadi diskriminasi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu?

PERLU KLARIFIKASI DAN TRANSPARANSI

Hingga berita ini diturunkan, pihak SD 07 Pulau Aia, khususnya Kepala Sekolah Joni Alias, diharapkan dapat memberikan klarifikasi resmi guna menjawab keresahan masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang.

Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak pada prinsip keadilan, transparansi, dan tidak memberatkan masyarakat.

Isu ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan pendidikan, khususnya di tingkat dasar, harus mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah daerah dan dinas terkait juga diharapkan turun tangan untuk melakukan pengawasan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat Tutup nya.

(Hendri A.W)

Posting Komentar

0 Komentar