BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Tim Kalong Polres Pasaman Barat Ringkus Pelaku Pencurian Rumah, IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan

PASAMAN BARAT | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dalam rumah yang meresahkan warga. Keberhasilan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang tergabung dalam Tim Kalong Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pasaman Barat dalam menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KV (23) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah warga. Penangkapan dilakukan di Jorong Pasar Lama, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Selasa (02/06/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.

Kasus tersebut bermula ketika korban menyadari sejumlah barang berharga miliknya hilang dari dalam rumah. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses pengungkapan kasus, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Langkah-langkah tersebut dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur guna memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi yang solid antarpersonel Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat. Di bawah arahan Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, tim bergerak secara cepat dan terukur hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Menurutnya, keamanan masyarakat merupakan prioritas utama yang harus dijaga bersama. Oleh karena itu, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius agar pelaku kejahatan dapat segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dijadikan bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengatur tindak pidana pencurian dalam keadaan tertentu yang memberatkan pelaku. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai 7 tahun penjara, tergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Masyarakat Pasaman Barat pun memberikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat dalam mengungkap kasus tersebut. Keberhasilan Tim Kalong dinilai mampu memberikan rasa aman serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa aparat penegak hukum akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah Pasaman Barat.

Polres Pasaman Barat melalui Satreskrim juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Pasaman Barat. Tutup nya.

TIM ALISYAnews.

Posting Komentar

0 Komentar