PASAMAN BARAT | Komitmen Polres Pasaman Barat dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan melalui patroli gabungan skala besar yang digelar di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh. Kegiatan yang berlangsung sejak Senin malam hingga Selasa pagi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, bersama jajaran personel gabungan yang turun langsung menyisir kawasan hutan dan aliran sungai yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
Patroli tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Polres Pasaman Barat dalam mempersempit ruang gerak para pelaku maupun pemodal PETI yang masih berupaya menjalankan aktivitas penambangan secara ilegal di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat. Operasi ini melibatkan puluhan personel gabungan dari Satreskrim Polres Pasaman Barat dan personel Polsek Gunung Tuleh yang telah dipersiapkan secara matang sebelum bergerak menuju lokasi sasaran.
Sebelum pelaksanaan patroli, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata. Dalam apel tersebut disampaikan arahan teknis, strategi pelaksanaan tugas, hingga analisa dan evaluasi guna memastikan seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing selama berada di lapangan.
Usai apel, tim gabungan bergerak menuju wilayah Kecamatan Gunung Tuleh. Perjalanan menuju lokasi sasaran tidaklah mudah. Personel harus menempuh medan berat, melintasi kawasan perbukitan, jalan setapak, serta menembus kawasan hutan yang cukup jauh dari pemukiman warga. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi petugas dalam menjalankan misi pemberantasan aktivitas tambang emas ilegal.
Setelah tiba di kawasan yang dicurigai sebagai lokasi PETI, tim langsung melakukan penyisiran secara menyeluruh di sepanjang aliran sungai dan sejumlah titik yang sebelumnya diduga menjadi lokasi penambangan. Pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di lokasi tersebut.
Dalam penyisiran tersebut, petugas memang tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, tim menemukan sejumlah indikasi kuat yang mengarah pada adanya aktivitas PETI sebelumnya. Beberapa lubang bekas galian ditemukan di lokasi yang diduga pernah digunakan sebagai area penambangan emas ilegal. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pondok semi permanen yang diperkirakan digunakan sebagai tempat istirahat para penambang.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga menemukan box kayu, perlengkapan penunjang kegiatan tambang, serta puluhan jerigen minyak yang diduga digunakan untuk mendukung operasional alat-alat tambang ilegal. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa lokasi tersebut sebelumnya merupakan area yang aktif digunakan untuk kegiatan PETI.
Petugas menduga para pelaku telah meninggalkan lokasi sebelum tim tiba. Kemungkinan besar keberadaan aparat diketahui lebih dahulu sehingga para pelaku memilih melarikan diri untuk menghindari proses penindakan hukum. Meski demikian, temuan di lapangan menjadi bahan penting bagi penyidik untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai langkah tegas untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan oleh para pelaku PETI, petugas gabungan langsung melakukan tindakan pemusnahan terhadap pondok semi permanen, box kayu, serta jerigen minyak yang ditemukan. Pemusnahan dilakukan di lokasi dengan tujuan memutus sarana pendukung yang dapat digunakan kembali untuk aktivitas tambang ilegal.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menegaskan bahwa pemberantasan PETI merupakan salah satu prioritas penting yang terus dijalankan oleh Polres Pasaman Barat. Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat besar, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga terganggunya ekosistem alam yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat.
Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polres Pasaman Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya pemberantasan PETI dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah masing-masing. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum secara maksimal.
Dengan patroli yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan, Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto serta jajaran Satreskrim yang dipimpin IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata menunjukkan keseriusan dalam memerangi aktivitas tambang emas ilegal. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku, menjaga kelestarian alam Pasaman Barat, serta menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari praktik pertambangan tanpa izin. Tutup nya
TIM. ALISYAnews




0 Komentar