BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Polsek Kinali Akhiri Pelarian BA, Terduga Pelaku Pencurian Ditangkap di Pondok Persembunyian Sungai Paku


PASAMAN BARAT – Jajaran Polsek Kinali kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota tindak kriminalitas melalui Operasi Sikat 2026. Seorang pria berinisial BA (31), warga Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, berhasil diamankan pada Rabu pagi, 22 Juli 2026. BA ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian di rumah warga yang sebelumnya telah terjadi kepada pihak kepolisian.

Penangkapan berlangsung di sebuah pondok yang berada di kawasan Sungai Paku. Lokasi tersebut diduga dijadikan tempat persembunyian oleh BA untuk menghindari kejaran aparat. Proses penangkapan berjalan lancar setelah petugas melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap keberadaan pelaku yang tidak terduga.

Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi menjelaskan bahwa BA telah lama masuk dalam daftar target operasi kepolisian dalam Operasi Sikat 2026. Selama proses pencarian, petugas menghadapi berbagai kendala karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat dan diduga sengaja bersembunyi agar tidak diketahui keberadaannya.

Menurut AKP Feri Yuzaldi, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras personel Polsek Kinali yang terus melakukan pengembangan informasi dari masyarakat serta pemantauan terhadap pergerakan pelaku tak terduga. Berkat informasi yang akurat dan strategi yang matang, keberadaan BA akhirnya berhasil diketahui.

Setelah diamankan, BA langsung dibawa ke Mapolsek Kinali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik ​​saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan BA dalam perkara pencurian yang dilaporkan korban, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan dalam tindak pidana lain. Hingga kini, status dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan.

Operasi Sikat 2026 sendiri merupakan operasi kepolisian yang bertujuan menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan konvensional seperti pencurian, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Kinali juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun keberadaan orang yang masuk dalam pencarian polisi. Kerja sama antara masyarakat dan aparat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak-hak hukum yang dilindungi. Oleh karena itu, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku hingga nantinya ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan pencurian ini diajukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Apabila terbukti melalui proses peradilan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polsek Kinali memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya. Kepolisian berharap langkah tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa setiap dugaan tindak pidana akan ditindak sesuai prosedur hukum.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dari pihak kepolisian. Terduga berinisial BA masih berstatus tak terduga dan belum dinyatakan bersalah. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apabila terdapat klarifikasi atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. TUTUPNYA 

TIM. ALISYANEWS 

Posting Komentar

0 Komentar