Sijunjung, 30 Mei 2026 – Kejahatan seksual kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Seorang pemuda berinisial FA (22 tahun), yang tak lain adalah paman dari korban, dilaporkan telah melakukan tindakan asusila berulang kali terhadap keponakannya sendiri, seorang anak perempuan berinisial KY (11 tahun), yang saat ini masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar. Kejadian ini terungkap setelah keluarga korban akhirnya melaporkan perbuatan tercela tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, perbuatan bejat itu dilakukan FA berulang kali, bahkan mencapai puluhan kali. Yang lebih mengerikan, sebelum melakukan tindakan cabul tersebut, pelaku dan korban diketahui pernah menonton film bermuatan pornografi bersama-sama. Hal ini diduga menjadi salah satu cara pelaku untuk memanipulasi dan memengaruhi pikiran anak yang masih sangat kecil dan belum paham akan hal-hal tersebut.
“FA berusia 22 tahun, berstatus pengangguran dan belum menikah. Ia adalah adik kandung dari ibu korban, sehingga posisinya adalah paman dari anak tersebut,” jelas AKP Hendra Yose saat dikonfirmasi awak media di kantor Polres Sijunjung, Sabtu (30/5/2026).
Menurut penjelasan pihak kepolisian, awalnya keluarga menyadari adanya perubahan perilaku pada diri KY. Anak tersebut menjadi lebih pendiam, sering menangis tanpa sebab, dan terlihat ketakutan setiap kali bertemu dengan FA. Setelah ditanya berulang kali dengan penuh kelembutan, barulah KY berani menceritakan apa yang telah dialaminya selama ini. Keluarga yang sangat terkejut dan marah atas perbuatan anggota keluarganya sendiri itu, langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan FA ke kantor polisi setempat agar bertanggung jawab atas perbuatannya.
Saat ini, pelaku FA sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum. Berdasarkan penyelidikan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya dan tidak menyangkal telah melakukan tindakan asusila terhadap korban berkali-kali. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
AKP Hendra Yose menegaskan, pihak kepolisian akan menangani kasus ini dengan sangat serius dan tidak akan memberikan keringanan sedikit pun. Kejahatan terhadap anak merupakan tindakan yang sangat kejam, merusak masa depan anak, dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan serta hukum yang berlaku di Indonesia. “Kami pastikan pelaku akan diproses hukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban agar dapat pulih kembali dari trauma berat yang dialaminya,” tambahnya.
Kasus ini memicu kemarahan besar dari masyarakat Sijunjung. Banyak pihak menuntut hukuman yang setimpal bagi pelaku, mengingat ia tidak hanya melakukan kejahatan seksual, tetapi juga melanggar ikatan kekeluargaan dan kepercayaan yang seharusnya dijaga. Masyarakat juga berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih waspada dan melindungi anak-anak dari segala bentuk ancaman, terutama dari orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung.
Pasal dalam UUD 1945 dan Aturan Lain yang Dilanggar
Perbuatan yang dilakukan oleh FA merupakan pelanggaran berat terhadap hukum negara dan nilai-nilai kemanusiaan, melanggar beberapa ketentuan utama dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta undang-undang turunannya, antara lain:
1. Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Pasal ini secara tegas menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan mendapatkan perlindungan. Perbuatan pelaku melakukan tindakan asusila dan kekerasan seksual terhadap anak berusia 11 tahun telah merampas hak korban untuk tumbuh dengan aman, sehat, dan bahagia. Tindakan itu juga memberikan trauma mendalam yang akan mengganggu masa depan dan perkembangan jiwa anak tersebut.
2. Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Negara berkewajiban melindungi warga negaranya, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. Perbuatan pelaku melanggar hak asasi korban, dan negara wajib menindak tegas pelaku sebagai bentuk pemenuhan kewajiban perlindungan tersebut.
3. Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Korban berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, sementara pelaku telah melanggar hak korban untuk hidup aman dan terlindungi, serta wajib diadili dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Selain UUD 1945, perbuatan ini juga melanggar undang-undang khusus, yaitu:
• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76D: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak.”
Pasal 76E: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Hukuman dapat ditambah sepertiga jika pelaku adalah keluarga dekat atau orang yang dipercaya oleh anak maupun orang tua anak, seperti dalam kasus ini pelaku adalah paman korban.
• Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Pasal 4 ayat (1): “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarluaskan, menayangkan, memamerkan, mengimpor, mengekspor, menjual, menyewakan, atau menyediakan pornografi.”
Pelaku melanggar aturan ini karena menonton film porno bersama anak, yang merupakan salah satu bentuk penyediaan/penayangan materi pornografi kepada anak, tindakan yang sangat dilarang hukum.
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 289 KUHP: Mengancam hukuman penjara paling lama 9 tahun bagi siapa pun yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang belum dewasa (di bawah umur 18 tahun). Pasal ini diperberat karena dilakukan berulang kali dan oleh kerabat dekat.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan terhadap anak bisa datang dari lingkungan terdekat sekalipun, dan menegaskan kembali bahwa hukum Indonesia sangat tegas melindungi hak-hak anak serta menjatuhkan hukuman berat bagi siapa saja yang berani melanggarnya. Tutup nya.
HENDRI A.W.

0 Komentar