Pasaman Barat, Sumatera Barat — Pengungkapan kasus pembunuhan disertai pencurian yang menewaskan seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kecamatan Koto Balingka memasuki babak penting.
Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi untuk mengurai secara detail kronologi kejadian, sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
Rekonstruksi yang dilaksanakan di halaman Mapolres tersebut menghadirkan langsung tersangka berinisial NJ (39), yang memperagakan total 36 adegan. Jumlah ini bertambah dari rencana awal sebanyak 28 adegan, menyesuaikan dengan perkembangan fakta penyidikan yang ditemukan oleh aparat.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh tim Inafis, perwakilan jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka, sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Seluruh rangkaian adegan diperagakan secara runtut, mulai dari kedatangan pelaku ke lokasi hingga tindakan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Dalam rekonstruksi tersebut, tergambar bahwa peristiwa bermula saat pelaku mendatangi pondok kebun milik korban di kawasan Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang. Dengan cara mencongkel pintu, pelaku masuk ke dalam pondok dan melakukan penyerangan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban tersungkur.
Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian memastikan kondisi korban sebelum mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya uang tunai, telepon genggam, kunci sepeda motor, serta perangkat lainnya. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke wilayah luar provinsi menggunakan kendaraan milik korban.
Dari hasil pendalaman penyidik, motif tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh persoalan ekonomi dan rasa sakit hati. Tersangka mengaku memiliki upah kerja yang belum dibayarkan oleh korban selama kurun waktu cukup lama, dengan nilai mencapai jutaan rupiah. Kondisi tersebut diperparah dengan tekanan kebutuhan hidup dan biaya pendidikan anak, yang kemudian memicu niat pelaku untuk melakukan aksi kriminal.
Peristiwa tragis ini sendiri terjadi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Beberapa hari setelah kejadian, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka di wilayah perbatasan Sumatera Barat dan Sumatera Utara, tepatnya saat berada di sebuah warung di kawasan Ranah Batahan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam perkara ini, termasuk sepeda motor yang telah dimodifikasi, telepon genggam, serta barang pribadi lainnya yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan, termasuk rekonstruksi, bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Setiap proses kami lakukan secara terbuka dan terukur. Ini penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara berjalan objektif, serta memberikan keadilan baik bagi korban maupun tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak, serta perlunya perlindungan hukum dan pengawasan terhadap hubungan kerja informal di masyarakat.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga dituntut untuk terus meningkatkan kecepatan dan ketepatan dalam menangani perkara serius yang meresahkan publik.
Dengan rampungnya rekonstruksi ini, berkas perkara segera dilengkapi untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan, sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang transparan dan berimbang di tengah masyarakat. Tutup nya.
(Hendri A.W.).

0 Komentar