TNl AL-Dispen Puspenerbal (14/10/2025).
Komandan Lanudal Tanjungpinang, Letkol Laut (P) Tatang Yanuar Ristanto menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (Inchracht) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di halaman kantor Kejari Tanjungpinang, Senin kemarin.
Kegiatan dipimpin oleh Kajati Kepri Bapak Jehezkiel Devy Sudarso dan dihadiri Forkopimda Kota Tanjungpinang. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 2.138,06 gram, ganja 18,72 gram, dan 53 butir pil ekstasi dengan berat 17,1 gram.
Barang-barang haram ini, berasal dari 41 perkara tindak pidana narkotika kota Tanjungpinang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan bersama Forkopimda, termasuk TNI AL melalui Lanudal Tanjungpinang, dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Tanjungpinang.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) dan bakti sosial kepada Panti Asuhan Hidayatullah serta Yayasan Sosial Pelayanan Kasih Anugrah.

0 Komentar