BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu, Kerugian Negara Capai Rp7,5 Miliar

PADANG | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah. Pada Selasa (23/6/2026), penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumbar resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, yang bersumber dari anggaran Tahun 2019 dan 2020.

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan jembatan yang menelan anggaran negara sebesar Rp25,4 miliar. Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya, A selaku Kuasa Direksi, serta Y yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman.

Menurut hasil penyidikan, proyek rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang tersebut diduga dilaksanakan tanpa memperhatikan kajian teknis secara memadai. Sejumlah tahapan pekerjaan yang seharusnya menjadi standar dalam pembangunan infrastruktur diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga kualitas konstruksi jembatan dipertanyakan.

Akibat dugaan kelalaian dan penyimpangan tersebut, jembatan yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah itu tidak mampu bertahan saat terjadi bencana banjir besar. Pada 7 Mei 2023, jembatan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga akhirnya roboh, sehingga mengganggu akses transportasi masyarakat dan aktivitas perekonomian warga di wilayah tersebut.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar. Nilai kerugian yang cukup fantastis tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam meningkatkan status perkara hingga ke tahap penahanan tersangka.

Tidak hanya itu, dalam rangka upaya pemulihan kerugian negara, penyidik Kejati Sumbar juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp96,5 juta. Uang tersebut merupakan pengembalian sebagian kerugian negara yang diduga telah dinikmati oleh salah seorang tersangka dalam perkara dimaksud.

Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik dengan didampingi penasihat hukum masing-masing. Setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai dilaksanakan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Anak Air Padang, terhitung mulai tanggal 23 Juni 2026 hingga 12 Juli 2026. Selama masa penahanan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek.

Kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sikabu/Kayu Gadang ini menjadi perhatian serius publik, mengingat proyek tersebut merupakan infrastruktur vital yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut dinilai telah merugikan masyarakat secara langsung, baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan pengguna jalan.

Kejati Sumbar menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, para tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Catatan Redaksi: Pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi menerima dan mempersilakan pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun sanggahan atas pemberitaan ini.

TIM. ALISYANEWS.

Posting Komentar

0 Komentar