BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR 2025 DIPERPANJANG, DIRLANTAS POLDA SUMBAR AJAK MASYARAKAT MANFAATKAN KESEMPATAN INI

Padang, Sumatera Barat,30 Agustus 2025.– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat kembali memberikan kabar gembira bagi masyarakat. 

 "Melalui program unggulan yang sangat dinantikan, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, pemerintah daerah bersama Ditlantas Polda Sumbar secara resmi mengumumkan bahwa program ini diperpanjang hingga 30 September 2025.


 Program pemutihan pajak ini diluncurkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah dan kepolisian kepada masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang selama ini masih memiliki tunggakan atau keterlambatan dalam pembayaran pajak.


 " Dengan adanya perpanjangan waktu ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dan memiliki kesempatan luas untuk segera menuntaskan kewajibannya tanpa harus terbebani oleh denda serta tambahan biaya.


 "Dalam keterangannya, Dirlantas Polda Sumbar Kombes Pol H. M. Reza Chairul Sidiq, S.I.K., M.M. menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri bersama pemerintah daerah dalam mendorong masyarakat agar taat pajak serta memberikan keringanan ekonomi di tengah situasi yang penuh tantangan.


“Program pemutihan ini merupakan peluang emas bagi masyarakat Sumatera Barat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka tanpa rasa khawatir akan denda. 


 "Kami harapkan seluruh warga dapat memanfaatkannya sebaik mungkin hingga batas waktu yang ditetapkan,” jelas Kombes Pol H. M. Reza Chairul Sidiq.


KEUNTUNGAN YANG DIDAPAT DALAM PROGRAM PEMUTIHAN


Adapun berbagai bentuk keringanan dan pembebasan yang diberikan melalui program ini, antara lain:


Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya

Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya

Bebas denda pajak kendaraan

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2

Bebas pajak progresif

Dengan adanya keringanan tersebut, masyarakat tidak hanya terbebas dari beban denda, tetapi juga dapat lebih mudah dalam melakukan pengurusan legalitas kendaraannya.


" Hal ini tentunya akan meningkatkan kesadaran hukum, serta mendukung terciptanya ketertiban dalam administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sumatera Barat.


LOKASI DAN CARA PEMBAYARAN

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat dapat langsung mendatangi seluruh Kantor dan Gerai Samsat yang ada di Sumatera Barat.


 " Selain itu, Ditlantas Polda Sumbar juga menyediakan layanan melalui aplikasi SIGNAL, sehingga masyarakat bisa melakukan pembayaran dengan lebih mudah dan praktis.


Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), layanan tersedia di Kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.


 "Namun perlu diperhatikan, program pemutihan pajak ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi keluar Sumatera Barat serta tidak berlaku untuk kendaraan baru.


HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT

Kombes Pol H. M. Reza Chairul Sidiq juga mengimbau seluruh masyarakat Sumatera Barat agar tidak menunda kesempatan baik ini. 


 "Dengan adanya perpanjangan hingga 30 September 2025, masyarakat diharapkan segera datang ke Samsat terdekat untuk menyelesaikan kewajibannya.


“Jangan sampai kesempatan berharga ini terlewatkan. Mari kita manfaatkan bersama demi tertib administrasi, mendukung pembangunan daerah, dan tentunya meringankan beban masyarakat,” tambahnya.


PENUTUP

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 ini bukan hanya sekadar kebijakan administratif, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian nyata dari pemerintah daerah bersama Ditlantas Polda Sumbar untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. 


 "Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, sehingga pendapatan daerah pun bisa terus terjaga untuk pembangunan yang berkelanjutan.


Segera kunjungi Samsat terdekat se-Sumatera Barat, dan manfaatkan program pemutihan ini sebelum batas akhir 30 September 2025.


HENDRI // A.J.

Posting Komentar

0 Komentar