BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Muara Anai Kota Padang dan Ulakan Tapakis

SUMBAR || Kab. Padang Pariaman mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka menjaga dalam melestarikan Biota laut atau ekosistem laut di wilayah Perairan Kota Padang dan Kab. Padang Pariaman.

Guna mensukseskan program Pemerintah di bidang Kelautan tersebut agar pemilik atau nelayan kapal pukat Harimau mini (Kapal osoh) tidak lagi menggunakan kapal pukat harimau mini untuk kegiatan melaut dalam rangka menjaga dan melestarikan Biota laut atau Ekosistem Laut di wilayah Kota Padang dan Kab. Padang Pariaman.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, bahwa penggunaan Pukat Harimau untuk menangkap atau menjaring ikan dilarang karena dapat merusak Ekosistem laut.

Menurut Ketua KUB Nelayan Muara Anai Kec. Koto Tangah Koto Tangah an Iral G, menyampaikan dengan adanya kebijakan Pemerintah di bidang Kelautan tentang larangan penggunaan Pukat Harimau dalam kegiatan nelayan, para pemilik kapal atau nelayan pukat harimau mendapatkan edukasi lebih untuk menjaga dan melestarikan biota laut atau ekosistem laut di wilayah Perairan Prov. Sumatera Barat yang mana selama ini Nelayan Muaro Anai Kec. Koto Tangah dalam melakukan penangkapan ikan di laut menggunakan kapal pukat harimau mini (kapal osoh) dan kedepannya akan berusaha menghentikan kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal pukat Harimau mini (kapal osoh) tersebut

Senada dengan Nelayan Muara Anai Kota Padang, nelayan UlakanTipakis Kab. Padang Pariaman an. Safaruddin menyampaikan dalam aktifitas penangkapan Ikan sudah tidak menggunakan lagi pukat harimau mini (kapal osoh) dan melarang setiap kigiatan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (kapal osoh) 

 Adanya kebijakan Pemerintah di bidang Kelautan tentang larangan penggunaan Pukat Harimau ini, Nelayan Koto Padang dan Kab Padang Pariaman sangat berterima kasih kepada pemerintah karena dengan adanya kebijakan tersebut akan dapat melindungi ekosistem dan biota laut serta mencegah kerusakan lingkungan laut yang disebabkan oleh alat tangkap.

Posting Komentar

0 Komentar