BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Kajari R A Yani Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Kasus Korupsi Perusda Mentawai Resmi Naik ke Tersangka

PADANG.  //  Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi kembali menunjukkan keseriusannya ketika Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri R A Yani secara resmi menyampaikan perkembangan besar dalam perkara pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Perusda Kemakmuran Mentawai Tahun 2018 sampai dengan 2019.(23-01-2026).

Dalam siaran pers yang digelar pada Jumat 23 Januari 2026 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai memaparkan hasil penyidikan yang telah berlangsung intensif sejak Januari 2025. Perkara ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah yang seharusnya digunakan untuk memperkuat kinerja dan pelayanan Perusda Kemakmuran Mentawai.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai R A Yani menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan pada pembuktian ilmiah. Penyidik telah memeriksa sedikitnya 36 orang saksi yang berasal dari jajaran internal Perusda, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak-pihak lain yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan aliran dana penyertaan modal tersebut.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melibatkan lima orang ahli sesuai dengan bidang keahliannya guna memperkuat konstruksi hukum perkara. Langkah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya mengandalkan keterangan lisan, tetapi juga pendekatan akademik dan teknis agar setiap kesimpulan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan publik.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, telah ditemukan adanya Kerugian Keuangan Negara yang mencapai Rp 7.872.493.095. Angka ini mencerminkan besarnya dampak penyimpangan terhadap keuangan daerah dan sekaligus menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni N S dan Y D yang pada periode 2017 sampai 2020 menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dan analisis menyeluruh terhadap alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen keuangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal.

Tidak hanya itu, dalam perkara ini juga telah ditetapkan satu tersangka lainnya yaitu Kamser Maroloan Sitanggang yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017 sampai 2021. Perannya dalam pengelolaan dana penyertaan modal menjadi bagian penting dari rangkaian fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Penyidik juga mencatat adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh para tersangka. Tersangka N S telah mengembalikan uang sebesar Rp 156.000.000 sementara tersangka Y D mengembalikan Rp 117.000.000 sehingga total pengembalian sementara mencapai Rp 273.000.000 yang selanjutnya disimpan pada rekening penampungan sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik tidak melakukan penahanan karena para tersangka dinilai kooperatif, selalu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak berupaya melarikan diri. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan ketat dan seluruh langkah penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai R A Yani menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini hingga tuntas, tidak tebang pilih, dan terbuka untuk publik. Penanganan kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai ini menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjaga uang rakyat dan memastikan setiap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Posting Komentar

0 Komentar