test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Polres Solok Kota Sisir PETI di Perbatasan Sawahlunto, Ipda Ropi Arpindo Temukan Galian Baru hingga Tenda Tambang

POLRES SOLOK KOTA  | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, yang berada di wilayah perbatasan dengan Kota Sawahlunto, menjadi sasaran penertiban Polres Solok Kota. Giat tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Ropi Arpindo, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang yang merusak kawasan pertanian.

Giat penertiban itu dilakukan pada Minggu malam, 12 April 2026. Tim gabungan Polres Solok Kota harus menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam menuju lokasi yang berada di kawasan cukup sulit dijangkau. Namun ketika petugas tiba, aktivitas penambangan sudah tidak terlihat.

Kondisi tersebut tidak serta-merta membuat polisi menghentikan pemeriksaan. Di lokasi, Ipda Ropi Arpindo bersama tim menemukan sejumlah tanda kuat yang menunjukkan kawasan tersebut baru saja digunakan untuk aktivitas PETI. Bekas galian emas yang masih baru menjadi salah satu temuan penting dalam penertiban tersebut.

Polisi juga menemukan tenda yang diduga digunakan sebagai tempat tinggal sementara para pekerja, peralatan memasak, sisa pakaian, jeriken bekas bahan bakar serta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan aktivitas penambangan. Para pekerja diduga telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan petugas.

Meski tidak menemukan pelaku di tempat, Polres Solok Kota tidak membiarkan kawasan tersebut kembali menjadi lokasi operasi tambang ilegal. Ipda Ropi Arpindo memimpin tindakan penertiban dengan memusnahkan perlengkapan yang ditinggalkan, termasuk tenda dan peralatan pendukung, sementara lokasi dipasangi garis polisi.

Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa penertiban PETI tidak berhenti hanya karena pelaku berhasil melarikan diri. Polisi juga memasang baliho peringatan di sekitar kawasan agar masyarakat mengetahui konsekuensi hukum dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengancam pelaku kegiatan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penindakan ini juga memiliki dimensi yang lebih luas karena PETI bukan sekadar persoalan izin usaha. Aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak lahan pertanian, mengubah kondisi tanah, mengganggu sumber air serta menimbulkan persoalan lingkungan yang dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu, laporan warga menjadi salah satu pintu penting bagi aparat untuk mendeteksi aktivitas tersebut.

Ipda Ropi Arpindo menegaskan penertiban PETI akan dilakukan secara berkala di wilayah hukum Polres Solok Kota. Masyarakat juga diminta tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Polri, dalam hal ini Polres Solok Kota, menempatkan penegakan hukum sekaligus perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan masyarakat.

Giat Polres Solok Kota di Nagari Sibarambang tersebut menunjukkan bahwa meski pelaku tidak ditemukan saat penggerebekan, aparat tetap mengambil langkah konkret terhadap lokasi dan perlengkapan yang ditinggalkan. Penertiban PETI bukan hanya soal membubarkan aktivitas tambang, tetapi juga memastikan kawasan yang telah disentuh aktivitas ilegal tidak kembali menjadi sasaran eksploitasi tanpa izin.

Naskah ini disusun berdasarkan informasi yang diberitakan TVRI Sumatera Barat terkait giat penertiban PETI oleh Polres Solok Kota di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas. Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan seseorang sebagai pelaku tanpa proses hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi menerima hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai hak jawab dan hak koreksi.

Katim RMO Group | Wyndoee 

Belum ada Komentar untuk "Polres Solok Kota Sisir PETI di Perbatasan Sawahlunto, Ipda Ropi Arpindo Temukan Galian Baru hingga Tenda Tambang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: