test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

PETI Galugua Diduga Kembali Beroperasi, Puluhan Excavator Disorot — Dandim 0306/50 Kota dan Kabid Humas Polda Sumbar Dikonfirmasi

Usai Ditertibkan, PETI Galugua Diduga Menggeliat Lagi — Dandim 0306/50 Kota dan Kabid Humas Polda Sumbar Dimintai Tanggapan

Puluhan Excavator Diduga Masih Menggali Emas di Galugua Kapur IX — Dandim 0306/50 Kota dan Kabid Humas Polda Sumbar Belum Beri Jawaban

PETI Galugua Kembali Disorot, Puluhan Excavator Disebut Beroperasi — Dandim 0306/50 Kota dan Kabid Humas Polda Sumbar Dikonfirmasi

LIMAPULUH KOTA — Dugaan kembali beroperasinya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, memunculkan pertanyaan baru setelah kawasan tersebut sebelumnya ditertibkan aparat pada 3 Agustus 2026.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut aktivitas penambangan diduga kembali berjalan hanya beberapa hari setelah penertiban. Yang menjadi sorotan, aktivitas tersebut disebut menggunakan puluhan alat berat jenis excavator dan tersebar di sejumlah titik pada tiga jorong di wilayah Kenagarian Galugua.

Sumber lapangan yang ditemui pada Selasa (11/8/2026) menyebut alat berat masih terlihat melakukan aktivitas penambangan. Bahkan, kegiatan diduga berlangsung dari siang hingga malam hari. “Masih menambang orang di sini, Pak. Ada sekitar puluhan alat berat yang terpantau melakukan aktivitas penambangan di lokasi,” ujar sumber tersebut.

Jika informasi tersebut benar, muncul pertanyaan mengenai bagaimana puluhan alat berat dapat kembali beroperasi setelah dilakukan penertiban. Penelusuran semestinya tidak berhenti pada pekerja di lapangan, tetapi juga mengarah kepada pemilik alat berat, pemodal, pengelola serta pihak yang diduga mengendalikan kegiatan.

Sebelumnya, aparat kepolisian disebut telah melakukan penertiban di kawasan PETI Galugua pada 3 Agustus 2026. Namun, menurut sumber, aktivitas diduga kembali berjalan setelah petugas meninggalkan lokasi.

“Memang kemarin ada polisi melakukan razia. Tapi setelah petugas meninggalkan lokasi, aktivitas diduga kembali berjalan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat efektivitas penertiban menjadi sorotan. Jika benar PETI kembali beroperasi dalam waktu singkat, aparat perlu melakukan evaluasi dan pemetaan ulang terhadap seluruh kawasan, termasuk menelusuri jalur keluar-masuk alat berat serta kemungkinan adanya titik tambang yang luput dari penindakan.

Sumber juga mendorong penggunaan drone dan penyisiran melalui jalur sungai untuk memetakan lokasi aktivitas. Langkah tersebut dinilai dapat membantu aparat mengidentifikasi titik-titik yang sulit dijangkau melalui akses darat, terlebih aktivitas disebut tersebar di tiga jorong.

Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas PETI. Sumber menyebut istilah “oknum hijau dan coklat”. Tudingan tersebut belum terverifikasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, diperlukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak yang terlibat.

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan juga dapat berhadapan dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dandim 0306/50 Kota telah dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (11/8/2026) mengenai dugaan kembali beroperasinya PETI Galugua, namun hingga berita ini disusun belum memberikan tanggapan. Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Kabid Humas Polda Sumbar terkait informasi dugaan puluhan excavator tersebut, namun belum diperoleh jawaban. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Informasi mengenai aktivitas PETI, jumlah excavator serta dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi dan pembuktian. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi.

Katim RMO Group | Wyndoee 

Belum ada Komentar untuk " "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: