PADANG – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wartawan di Kota Batam, Kepulauan Riau, memicu keprihatinan luas dari berbagai kalangan. Peristiwa yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut kini menjadi perhatian publik sekaligus ujian terhadap komitmen penegakan hukum dalam memberikan perlindungan kepada insan pers.
Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku, motif, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan wartawan tersebut menjadi korban penikaman. Belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyimpulkan keterkaitan peristiwa itu dengan aktivitas jurnalistik korban, sehingga seluruh pihak diimbau menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Umum Aliansi Wartawan Anti Kriminalisasi Republik Indonesia (AWAK RI), Herman Tanjung, menyampaikan kecaman keras terhadap segala bentuk kekerasan yang menyasar pekerja media. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga dapat mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangannya di Kantor DPP AWAK RI, Jalan Padang Pasir, Kota Padang, Herman Tanjung menegaskan bahwa wartawan merupakan salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap wartawan harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, pengungkapan perkara secara cepat dan akurat akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam menjamin keamanan setiap insan pers ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Herman Tanjung juga mengajak seluruh organisasi wartawan, perusahaan media, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses penyidikan tanpa melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Ia menilai dukungan publik sangat penting agar penyidikan berjalan maksimal sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sebagai bentuk solidaritas, AWAK RI menyatakan akan mempertimbangkan langkah organisasi berupa seruan penghentian sementara peliputan kegiatan pemerintahan di wilayah Kepulauan Riau apabila penanganan perkara dinilai tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Menurut Herman, langkah tersebut merupakan bentuk sikap moral organisasi dan bukan dimaksudkan untuk menghambat pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan semata-mata menyangkut profesi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi yang bebas, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap tindakan kekerasan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa.
AWAK RI berharap penyidik dapat menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan proses hukum berlangsung secara objektif.
Kasus ini dinilai menjadi salah satu ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan pers dan menjamin rasa aman bagi wartawan di lapangan. Berbagai organisasi pers diharapkan terus memberikan pendampingan kepada korban, mengawal proses hukum secara bertanggung jawab, serta tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Di akhir keterangannya, Herman Tanjung mengingatkan bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak boleh menjadi preseden buruk yang menimbulkan rasa takut dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Pers bukan musuh negara. Pers adalah mitra bangsa dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan pembuktian yang sah," tegasnya.
Tim. ALISYANEWS

0 Komentar