PADANG - Dugaan alih fungsi badan Jalan Provinsi di kawasan Jalan Lintas Padang–Painan tepatnya di Teluk Kabung, Kotap Padang, menjadi sorotan publik. Ruas jalan yang selama ini dikenal sebagai jalur strategis penghubung Kota Padang dengan berbagai destinasi wisata unggulan di pesisir selatan Sumatera Barat, termasuk kawasan wisata Mandeh, diduga dimanfaatkan sebagai lokasi parkir truk pengangkut batu bara dalam jangka waktu tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dari sejumlah warga setempat, aktivitas parkir kendaraan angkutan batu bara tersebut dinilai telah mengganggu fungsi utama jalan sebagai sarana lalu lintas umum. Bahkan, warga menyebut lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat parkir truk tersebut berada di kawasan yang setiap hari dilalui masyarakat, wisatawan, serta kendaraan logistik yang melintasi jalur Padang–Painan.
Salah seorang warga yang disebut bernama Labai, berusia sekitar 65 tahun, diduga mengetahui aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, media masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat sesuai kaidah jurnalistik.
Menindaklanjuti informasi yang diterima masyarakat, media ALISYAnews melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani. Melalui pesan singkat WhatsApp, Dedy Diantolani memberikan tanggapan tegas terkait penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir kendaraan.
"Waalaikummusalam wr wb. Penggunaan badan jalan selain untuk lalu lintas termasuk digunakan untuk parkir tentu merupakan pelanggaran. Dan untuk melakukan penindakan tentunya dengan tim secara gabungan karena Dishub tidak dibolehkan melakukan penindakan di jalan tanpa ada instansi kepolisian. Segera akan kami lakukan pengecekan ke lapangan untuk dapat mengambil langkah-langkah berikutnya. Terima kasih atas informasinya," tulis Dedy Diantolani kepada media ini.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyalahgunaan badan jalan yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, Dishub juga memastikan akan melakukan pengecekan lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya dan menentukan langkah penanganan yang diperlukan.
Secara regulasi, penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan tanpa izin dapat bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan. Sementara Pasal 274 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan sehingga mengganggu keselamatan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan harus sesuai dengan fungsi jalan dan tidak boleh mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka instansi terkait berwenang melakukan penertiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberadaan truk-truk berukuran besar yang parkir di badan jalan juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. Terlebih lokasi tersebut merupakan jalur yang ramai dilalui kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan wisata, serta masyarakat yang menuju kawasan wisata Pantai Mandeh dan sejumlah objek wisata lainnya di pesisir selatan Sumatera Barat.
Masyarakat berharap adanya langkah cepat dari instansi terkait agar fungsi jalan sebagai fasilitas publik dapat kembali berjalan sebagaimana mestinya. Penertiban juga dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung sektor pariwisata yang menjadi salah satu andalan perekonomian daerah.Jika belum ada putusan atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum, sebaiknya gunakan istilah seperti "diduga" atau "dugaan" agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak berpotensi mencemarkan nama baik.
Selain dugaan penggunaan badan Jalan Provinsi sebagai lokasi parkir truk, masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan tersebut. Informasi tersebut masih sebatas dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 55 mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hak jawab dan klarifikasi akan dimuat apabila telah diterima dari pihak yang bersangkutan.
Dengan redaksi seperti ini, berita tetap tajam namun sesuai kaidah jurnalistik karena membedakan antara dugaan, fakta yang telah dikonfirmasi, dan informasi yang masih menunggu pembuktian.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan tambahan demi menjaga prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. TIM.


0 Komentar