BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pengungkapan 25 Kilogram Diduga Ganja di Solok, Satresnarkoba Polres Solok Dalami Asal Barang dan Jaringan Pelaku

SOLOK, SUMATERA BARAT – Sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Jumat malam (10/7/2026), berujung pada pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar oleh Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok.

Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Repaldi, S.H., M.M., C.H.R.S., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya barang yang diduga narkotika di dalam sebuah mobil minibus Daihatsu berwarna hitam yang mengalami kecelakaan sekitar pukul 23.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok segera menuju lokasi kejadian. Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial KR (31). Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan, polisi menemukan lima paket besar yang diduga berisi ganja yang disimpan di bagian bagasi belakang mobil.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua karung putih, uang tunai sebesar Rp237.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu minibus warna hitam yang diduga digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Menurut AKP Repaldi, hasil penimbangan menunjukkan bahwa total berat barang bukti yang diduga ganja tersebut mencapai sekitar 25 kilogram. Jumlah tersebut mengindikasikan bahwa kasus ini diduga bukan sekadar kepemilikan untuk konsumsi pribadi, melainkan berpotensi berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menguasai narkotika tersebut. Meski demikian, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus menelusuri asal-usul barang yang diduga ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok, kurir lain, maupun jaringan yang terlibat dalam distribusinya.

Polres Solok menegaskan akan mengembangkan kasus ini secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Kepolisian juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang turut membantu pengungkapan kasus ini.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman terhadap pasal tersebut sangat berat, mengingat jumlah barang bukti yang diduga mencapai puluhan kilogram.

Polres Solok mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kepolisian menegaskan bahwa identitas pelapor akan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku demi mendukung pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Barat. TUTUP NYA.

ALISYANEWS.


Posting Komentar

0 Komentar