Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, jalan tersebut memiliki batas maksimal muatan sekitar 8 ton. Namun, warga menduga truk tronton yang menyuplai batu bara ke PLTU Teluk Sirih membawa muatan hingga sekitar 40 ton, sehingga dikhawatirkan berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Klaim tersebut belum mendapat konfirmasi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.
Keluhan paling banyak datang dari masyarakat Kelurahan Sungai Pisang. Mereka mengaku aktivitas kendaraan berat sering memicu kemacetan, terutama pada jam berangkat dan pulang sekolah. Warga menilai kondisi tersebut meningkatkan risiko keselamatan bagi anak-anak sekolah, pengendara sepeda motor, dan pengguna jalan lainnya.
Selain menimbulkan antrean kendaraan, keberadaan truk berukuran besar di jalur yang relatif sempit disebut membuat kendaraan lain kesulitan berpapasan. Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas masyarakat serta sektor pariwisata yang menjadi salah satu potensi unggulan kawasan Bungus, Sungai Pisang, hingga Mandeh.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Perhubungan, Balai Pelaksana Jalan, serta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di ruas tersebut, termasuk pengawasan terhadap kepatuhan batas muatan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar penegakan hukum dilakukan secara tegas demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelestarian infrastruktur.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut dalam laporan warga maupun dari instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran batas muatan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak agar pemberitaan berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. TIM.

0 Komentar