PADANG | Upaya pelarian buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berakhir. Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Beny Saswin Nasrun, yang diketahui merupakan anggota DPRD Sumatera Barat periode sebelumnya, di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Rabu (17/6/2026).
Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik Sumatera Barat karena nama Beny Saswin Nasrun sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Setelah berhasil diamankan, Beny langsung dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intelijen yang dilakukan secara terukur dan profesional oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung. Menurutnya, Beny merupakan salah satu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Keberhasilan penangkapan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung program penegakan hukum tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun buronan akan terus diburu hingga berhasil diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Berdasarkan pantauan di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang beralamat di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto Nomor 4, Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Kamis malam (18/6/2026), Beny Saswin Nasrun terlihat tiba dengan pengawalan ketat petugas. Tersangka dibawa menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan.
Kedatangan tersangka di Kejati Sumbar menarik perhatian sejumlah pihak yang berada di sekitar lokasi. Pengamanan dilakukan secara maksimal guna memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat kejaksaan tampak mengawal ketat setiap tahapan proses administrasi maupun pemeriksaan terhadap tersangka.
Kasus yang menjerat Beny Saswin Nasrun kembali menjadi sorotan masyarakat karena menyangkut dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Penanganan perkara korupsi dinilai sebagai salah satu langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Secara hukum, tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara dan denda sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam undang-undang tersebut.
Pengamat hukum menilai keberhasilan Tim SIRI Kejaksaan Agung dalam menangkap buronan merupakan bukti bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pihak-pihak yang berusaha menghindari proses hukum. Langkah tersebut juga menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum terus memperkuat sinergi dalam memburu para buronan yang masih berkeliaran di berbagai daerah.
Masyarakat Sumatera Barat kini menantikan perkembangan lanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan. Kejaksaan diharapkan dapat mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan akuntabel sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang di persidangan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang beredar dan keterangan resmi aparat penegak hukum. Pihak Beny Saswin Nasrun maupun pihak lain yang terkait memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun penjelasan resmi atas pemberitaan ini. Tutup nya.
Tim. ALISYANEWS.
TIM

0 Komentar