Padang, Selasa 7 April 2026 — Peristiwa perundungan (bullying) kembali mengguncang dunia pendidikan di Sumatera Barat. Seorang siswa bernama Bima dilaporkan mengalami depresi berat hingga harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Padang, setelah diduga menjadi korban perundungan oleh rekan-rekannya.
Berdasarkan video yang beredar, terlihat adanya tindakan yang mengarah pada intimidasi dan perlakuan tidak manusiawi terhadap korban. Video tersebut memicu keprihatinan luas dari masyarakat, terutama karena dampak psikologis yang dialami korban terbilang serius hingga mengganggu kondisi mentalnya secara signifikan.
Kondisi Bima saat ini dilaporkan masih dalam penanganan medis akibat tekanan mental yang berat. Pihak keluarga berharap adanya keadilan serta langkah konkret dari pihak sekolah dan aparat terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Peristiwa ini menjadi sorotan tajam terhadap lemahnya pengawasan dan pembinaan karakter di lingkungan sekolah. Masyarakat menilai bahwa institusi pendidikan tidak hanya bertanggung jawab dalam aspek akademik, tetapi juga wajib memastikan keamanan dan kesehatan mental seluruh peserta didik.
Pihak sekolah tempat Bima menempuh pendidikan didesak untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, peran guru, serta budaya sekolah dinilai sangat penting guna mencegah praktik perundungan di masa depan.
Selain itu, para pemerhati pendidikan menekankan pentingnya penguatan kembali nilai-nilai dalam mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP). Pendidikan karakter yang menanamkan nilai kemanusiaan, empati, dan saling menghormati harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar formalitas dalam kurikulum.
Dari sisi hukum, tindakan perundungan yang menyebabkan gangguan psikologis berat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80: Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan sanksi pidana, terlebih jika mengakibatkan luka berat atau gangguan mental.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Menegaskan bahwa pendidikan harus berlangsung dalam suasana yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
UUD 1945 Pasal 28B ayat (2)
Menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perundungan bukan sekadar “kenakalan remaja”, melainkan tindakan serius yang dapat merusak masa depan korban. Semua pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga pemerintah, harus bersinergi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan beradab.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari pihak sekolah dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara adil dan transparan. Harapannya, tragedi yang menimpa Bima menjadi yang terakhir, dan menjadi titik balik dalam memperkuat pendidikan karakter di Indonesia.Tutupnya
(Hendri A.W)

0 Komentar