Pasaman Barat– Kepolisian Resor Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial AE (37 tahun) di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan laporan dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan tempat tinggalnya bersama istri, yang merupakan ibu dari korban. "Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukannya terhadap anak tirinya," ungkap Iptu Agung saat dikonfirmasi.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban merupakan seorang anak perempuan yang saat ini duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD). Dugaan perbuatan asusila itu diketahui telah berlangsung cukup lama, tercatat terjadi sebanyak delapan kali di kediaman mereka yang berada di Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Rentang waktu kejadian berlangsung sejak Januari 2025 hingga pertengahan Februari tahun yang sama.
"Pelaku dilaporkan telah melakukan perbuatan itu berulang kali di dalam rumah tempat mereka tinggal bersama. Kejadian ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada orang terdekat, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib," tambah Iptu Agung.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. Berkas perkara pun sedang disusun guna dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Pihak kepolisian juga memastikan akan menangani kasus ini dengan serius dan mengutamakan perlindungan serta keamanan bagi korban.
"Kami akan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat perbuatannya sangat merugikan dan membahayakan masa depan anak-anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami hal serupa, agar tindakan kejahatan terhadap anak dapat segera ditindak," tegas Iptu Agung.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Markas Komando Polres Pasaman Barat guna mendapatkan keterangan lengkap dan akurat terkait kasus ini. Pihak berwenang juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga kelancaran proses hukum serta melindungi privasi korban dan keluarga.
Peristiwa ini kembali menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga keamanan anak-anak dari ancaman kekerasan dan tindakan tidak pantas, terutama dari orang-orang terdekat yang seharusnya menjadi pelindung mereka. Kasus ini juga menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak sebagai kelompok yang rentan. Tutup nya.
Tim.Alisyanews.

0 Komentar