BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Tegaskan Disiplin dan Integritas Aparatur, Wakajati Sumbar Pimpin Apel Pagi: WFH Diterapkan dengan Pengawasan Ketat


PADANG
Senin 13 April 2026 — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dr. Mukhlish, S.H., M.H., memimpin langsung apel pagi yang diikuti oleh seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. 


Kegiatan ini dihadiri para asisten, koordinator, pejabat eselon IV dan V, serta seluruh pegawai sebagai bagian dari penguatan disiplin dan konsolidasi internal lembaga penegak hukum tersebut.


Dalam amanatnya, Wakajati menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan sebagai fondasi utama dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan bahwa ketepatan waktu, tanggung jawab, serta konsistensi dalam bekerja bukan sekadar formalitas, melainkan indikator nyata profesionalisme aparatur penegak hukum di tengah sorotan publik yang semakin kritis.


“Disiplin bukan hanya kewajiban administratif, tetapi cerminan komitmen moral kita dalam menegakkan hukum secara adil dan berintegritas,” tegasnya di hadapan peserta apel.


Selain itu, Wakajati juga menyinggung penerapan kebijakan Work From Home (WFH) yang akan diberlakukan secara selektif dan terukur. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari adaptasi sistem kerja modern, namun tetap menuntut akuntabilitas tinggi dari setiap pegawai. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik maupun kinerja institusi.


Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga keseimbangan antara efisiensi kerja dan tuntutan profesionalisme. Namun demikian, pengawasan internal menjadi kunci agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan atau menurunkan produktivitas aparatur.


Apel pagi berlangsung dengan tertib dan khidmat, mencerminkan kesiapan jajaran Kejati Sumbar dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Kegiatan ini juga menjadi ruang evaluasi serta pengingat kolektif akan tanggung jawab besar yang diemban dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.


Dari sisi regulasi, pelaksanaan apel ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kedua aturan tersebut secara tegas mengatur kewajiban ASN dalam menjaga disiplin, etika kerja, serta loyalitas terhadap negara.


Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, komitmen yang disampaikan dalam apel pagi ini diharapkan tidak berhenti pada seremonial semata. Publik menaruh harapan besar agar nilai-nilai integritas dan profesionalisme benar-benar diimplementasikan secara nyata dalam setiap lini kerja, termasuk dalam penanganan perkara dan pelayanan hukum yang bersih dari praktik-praktik menyimpang.


Dengan penegasan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat diharapkan mampu terus memperkuat kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang terukur, transparan, dan berorientasi pada keadilan. Tutup nya.

(Hendri A.W.).

Posting Komentar

0 Komentar