Padang Pariaman — Komitmen membangun pelayanan kesehatan yang bersih dan berintegritas kembali ditegaskan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman melalui langkah tegas: melarang segala bentuk gratifikasi dalam proses rujukan pasien. Kebijakan ini menyasar langsung praktik di lapangan, khususnya bagi tenaga bidan yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Langkah tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi pernyataan sikap yang kuat bahwa keselamatan pasien tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan apa pun. Dalam himbauan resmi yang kembali ditegaskan, seluruh bidan diinstruksikan untuk menolak segala bentuk imbalan—baik berupa uang, barang, komisi, maupun hadiah—yang berkaitan dengan rujukan pasien ke dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi (SpOG) maupun fasilitas kesehatan tertentu.
Kebijakan ini menempatkan aspek profesionalitas dan etika sebagai fondasi utama. Setiap keputusan rujukan ditegaskan harus murni berdasarkan indikasi medis, kebutuhan pasien, serta standar pelayanan kesehatan yang berlaku. Tidak boleh ada intervensi kepentingan pribadi maupun pihak lain yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman, Dr. dr. Engga Lift Irwanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan yang transparan dan akuntabel.
“Ini bukan sekadar himbauan, tetapi komitmen bersama untuk menjaga marwah profesi dan memastikan keselamatan pasien menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut sejatinya telah dikeluarkan sejak 18 Maret 2025 sebagai langkah preventif. Namun dalam implementasinya, dinamika di lapangan tidak bisa dihindari.
“Ketika regulasi ditegakkan, tentu ada pihak-pihak yang merasa tidak nyaman karena adanya benturan kepentingan. Tapi ini adalah konsekuensi dari upaya kita memperbaiki sistem,” tambahnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa praktik gratifikasi dalam rujukan pasien bukanlah isu baru. Dalam beberapa kasus, pola pemberian “fee” atau komisi kepada tenaga kesehatan diduga masih terjadi secara terselubung, meskipun secara tegas melanggar aturan dan kode etik profesi.
Dari sisi regulasi, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif, pelanggaran etik profesi kebidanan, hingga risiko hukum. Lebih jauh lagi, dampaknya dapat mengarah pada keputusan medis yang tidak objektif, yang pada akhirnya merugikan pasien.
Namun di tengah pengetatan ini, muncul pula suara dari lapangan yang menyoroti pentingnya pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga edukatif. Sejumlah pihak menilai bahwa pengawasan harus diiringi dengan pembinaan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, serta sistem rujukan yang lebih transparan dan terintegrasi.
Di sisi lain, kebijakan ini justru mendapat dukungan luas dari masyarakat dan berbagai kalangan tenaga kesehatan yang menginginkan sistem pelayanan yang lebih jujur dan profesional. Transparansi dalam rujukan dinilai sebagai langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
Penguatan integritas ini juga menjadi pengingat bahwa profesi tenaga kesehatan tidak hanya bertumpu pada kompetensi ilmiah, tetapi juga nilai moral dan tanggung jawab sosial. Bidan sebagai garda terdepan pelayanan ibu dan anak dituntut untuk menjunjung tinggi etika profesi, terutama dalam situasi yang menyangkut keselamatan dua nyawa sekaligus—ibu dan bayi.
Dengan penegasan larangan gratifikasi ini, Dinas Kesehatan Padang Pariaman berharap tercipta sistem pelayanan yang lebih bersih, adil, dan berorientasi pada kepentingan pasien. Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang untuk membangun budaya kerja yang berintegritas di seluruh lini pelayanan kesehatan.
Ke depan, konsistensi dalam pengawasan dan komitmen seluruh pihak akan menjadi kunci. Sebab pada akhirnya, kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari fasilitas dan teknologi, tetapi dari integritas orang-orang yang menjalankannya. Tutup nya.
(Hendri A.W)

0 Komentar