Padang, — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih melalui kegiatan Ikrar Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba), yang digelar di lapangan rutan, Senin (20/04).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, dan diikuti oleh seluruh jajaran, mulai dari pejabat struktural, staf pegawai, peserta magang, hingga warga binaan. Ikrar tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menolak segala bentuk pelanggaran di lingkungan rutan.
Dalam arahannya, Kepala Rutan menegaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan implementasi nyata dari amanat peraturan perundang-undangan.
“Zero Halinar adalah kewajiban yang harus ditegakkan. Tidak ada toleransi terhadap handphone ilegal, pungutan liar, maupun narkoba,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Menguatkan
Komitmen tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan harus menjamin keamanan, ketertiban, serta pembinaan yang bebas dari praktik-praktik ilegal.
Permenkumham RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas dan Rutan, yang mengatur secara tegas larangan masuknya barang terlarang seperti handphone, narkotika, dan benda berbahaya lainnya ke dalam rutan.
Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, yang melarang warga binaan memiliki atau menggunakan alat komunikasi secara ilegal serta melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban.
Sanksi Tegas Menanti Pelanggar
Pelanggaran terhadap prinsip Zero Halinar tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga dapat berujung pidana:
Untuk Narkotika:
Melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, bahkan pidana mati tergantung jenis dan jumlah barang bukti.
Untuk Pungutan Liar (Pungli):
Dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Untuk Handphone Ilegal dan Pelanggaran Tata Tertib:
Dikenakan sanksi disiplin berat sesuai aturan pemasyarakatan, termasuk pencabutan hak-hak tertentu warga binaan serta sanksi administratif hingga pidana bagi petugas yang terlibat.
Data Nasional Jadi Alarm
Secara nasional, dalam kurun satu tahun terakhir telah dilakukan ribuan razia di lapas dan rutan. Dari hasil tersebut, disita lebih dari 10 ribu unit handphone, puluhan ribu senjata tajam, serta berbagai barang terlarang lainnya, termasuk narkotika.
Data ini menjadi peringatan bahwa praktik Halinar masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani secara konsisten dan berkelanjutan.
Sinergi dan Pengawasan Diperkuat
Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Koramil 0312-06/Koto Tangah sebagai bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum. Kolaborasi ini dinilai penting dalam memperkuat pengawasan serta menjaga stabilitas keamanan.
Selain itu, langkah konkret yang terus didorong meliputi:
razia rutin dan insidentil,
peningkatan pengawasan keluar-masuk barang,
penguatan integritas petugas,
serta evaluasi berkala terhadap sistem keamanan.
Catatan Kritis dan Harapan
Meski deklarasi ini menunjukkan komitmen kuat, publik berharap implementasinya berjalan konsisten dan transparan. Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap oknum yang melanggar menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Deklarasi Zero Halinar di Rutan Kelas IIB Padang diharapkan tidak berhenti sebagai simbol, tetapi menjadi langkah nyata dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas sesuai amanat undang-undang.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih tajam lagi (gaya investigatif + kritik sosial) atau versi siap kirim ke media nasional. Tutup nya.
(Hendri A.W)

0 Komentar