SIJUNJUNG | Jajaran Polres Sijunjung menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga kekhusyukan Bulan Suci Ramadhan dengan menindak sejumlah sepeda motor yang diduga menggunakan knalpot brong serta terindikasi digunakan untuk aksi balap liar. Penindakan ini merupakan bagian dari atensi langsung Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., yang menginstruksikan seluruh jajaran untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama Ramadhan.Senin.(23/2/2026)
Dalam foto yang beredar, terlihat sejumlah sepeda motor berbagai jenis diamankan dan dipasangi garis polisi di area parkir Mapolres. Motor-motor tersebut didominasi kendaraan dengan modifikasi tidak standar, termasuk penggunaan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat, khususnya saat waktu ibadah tarawih dan sahur.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa Ramadhan adalah momentum meningkatkan ibadah dan menjaga ketertiban bersama. Ia meminta seluruh kapolres di wilayah hukum Polda Sumbar untuk tidak ragu menindak pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat. Penertiban knalpot brong, balap liar, hingga potensi tawuran menjadi prioritas utama demi menjaga keamanan generasi muda.
Di tingkat pelaksana, Kasat Lantas Polres Sijunjung IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., memimpin langsung operasi penertiban tersebut. Ia menyampaikan bahwa kendaraan yang diamankan merupakan hasil patroli rutin dan razia terpadu di sejumlah titik rawan balap liar dan kumpul-kumpul remaja pada malam hingga dini hari.
Menurut IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain itu, aksi balap liar juga dapat dijerat Pasal 297 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta. Aparat juga mengingatkan bahwa jika balap liar atau tawuran menimbulkan korban, maka dapat dijerat dengan pasal pidana umum sesuai KUHP.
Langkah tegas ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian warga menyambut baik penindakan tersebut karena selama ini suara knalpot brong dan aksi ugal-ugalan dinilai sangat mengganggu, terutama saat umat Islam menjalankan ibadah. Namun di sisi lain, sejumlah orang tua berharap pendekatan pembinaan terhadap remaja juga diperkuat agar tidak semata-mata represif.
Menanggapi hal itu, IPTU A. Agung Ngurah Santa Subrata menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara humanis dan terukur. Para pemilik kendaraan diberikan edukasi, sementara kendaraan hanya dapat diambil setelah dikembalikan ke kondisi standar serta melengkapi persyaratan administrasi. Pihaknya juga menggandeng tokoh masyarakat dan sekolah untuk melakukan sosialisasi bahaya balap liar dan tawuran.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menambahkan bahwa kolaborasi lintas sektor sangat diperlukan, termasuk peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. Ia menekankan bahwa pemberantasan knalpot brong dan balap liar bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga upaya menyelamatkan masa depan generasi muda dari potensi kecelakaan fatal dan konflik sosial.
Dengan operasi yang terus digencarkan selama Ramadhan, Polres Sijunjung berharap suasana ibadah masyarakat dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan. Aparat memastikan patroli akan terus ditingkatkan, terutama menjelang waktu berbuka, usai tarawih, dan menjelang sahur, demi memastikan wilayah hukum Polres Sijunjung tetap kondusif sepanjang Bulan Suci. Tutup nya.
(Hendri A.W).

0 Komentar