Sumbar || Kasus pemilik pabrik rokok asal Kab Tanah Datar dengan inisial "NFS" ditangkap oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar, telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejati Sumbar.
"Saat ini kasusnya sudah lengkap (P21) ," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum di Padang.
Untuk tahap 2 (penyerahan TSK & BB) belum dilakukan, menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan dan direncanakan dalam waktu dekat.
"Pihak kejaksaan menyatakan Berkas Acara Pidana (BAP) dinyatakan lengkap (P21). Ditreskrimsus Polda Sumbar menunggu kapan akan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan Barang bukti," jelasnya.
Sebelumnya Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap NFS (40) pemilik pabrik rokok asal Kabupaten Tanah Datar pada 28 April 2025. Produk rokok tersebut tidak memenuhi perizinan dan ketentuan peredaran barang kena cukai.
Dugaan tindak pidana memproduksi rokok ke dalam wilayah negara kesatuan republik Indonesia dan/atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar berupa Rokok merek Jaguar Bold.
Tersangka dijerat Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 Ayat 3 huruf (a) Undang – Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta.
Ditreskrimsus Polda Sumbar Gerebek Pabrik Rokok Ilegal, Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek pabrik rokok ilegal bermerek Jaguar di Jalan Pasia Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar.
Penggerebekan ini terjadi Senin, (28/4/2025) sekira pukul 14.00 Wib.
Pemilik pabrik rokok tersebut
berinisial NFS, dijadikan tersangka dan kasusnya sudah P21.
"Kasus sudah P21 (hasil penyidikan telah lengkap), dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, Selasa, (10/6/2025) siang.
"Setelah itu, kita akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti)," sambung Andry.
Pabrik rokok ilegal dari PT. Jaguar Nadin Tobacco, diduga memproduksi rokok tanpa cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan rokok itu.
"Produk rokok tersebut tidak memenuhi perizinan dan ketentuan peredaran barang kena cukai," ucap Andry.
Ia menyampaikan, pabrik rokok tanpa izin tersebut telah beroperasi sekira 6 bulan. Produksi rokok mencapai ribuan batang per hari, peredarannya di wilayah Sumbar.
"Potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah, apabila peredaran rokok ini tidak dihentikan," jelasnya.
0 Komentar