Soroti Dugaan Pelanggaran Pilwana Koto Sani, Jon Hendri Ajukan Permohonan Pemungutan Suara Ulang
SOLOK | Calon Wali Nagari Koto Sani Nomor Urut 4, Jon Hendri, dalam siaran pers yang disampaikan pada Jumat (2/10/2026), menyatakan keberatannya terhadap pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Koto Sani Tahun 2026. Ia mengajukan permohonan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyusul sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilainya perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat keberatan tertanggal 10 September 2026 kepada Panitia Pemilihan di Daerah (PPD) dan sejumlah pihak terkait. Dalam surat itu, Jon Hendri meminta agar berbagai persoalan yang muncul selama proses pemilihan diperiksa secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Sejumlah dugaan pelanggaran yang disoroti meliputi penghentian pemungutan suara sebelum waktu yang ditentukan, adanya pemilih yang diduga tidak dapat menggunakan hak pilihnya, persoalan lokasi dan kondisi tempat pemungutan suara (TPS), data pemilih, distribusi undangan pemilih, hingga dugaan instruksi dalam grup WhatsApp Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara.
Dugaan Pemungutan Suara Dihentikan Sebelum Waktunya
Salah satu poin utama dalam keberatan tersebut adalah dugaan penghentian pemungutan suara sebelum pukul 14.00 WIB.
Jon Hendri mempersoalkan hal ini karena Surat Edaran Ketua PPD Kabupaten Solok Nomor 17-PPD-2026 menyebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Dalam surat keberatannya, pihak calon menyatakan terdapat pemilih yang datang ke TPS ketika waktu pemungutan suara masih berlangsung, tetapi diduga tidak diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.
Atas persoalan tersebut, Jon Hendri meminta pemeriksaan terhadap dokumen TPS, keterangan KPPS, saksi, serta pemilih yang bersangkutan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Minta Bukti dan Keterangan Diperiksa
Selain dugaan penghentian pemungutan suara, pihak calon juga meminta pemeriksaan terhadap sejumlah aspek lain yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan Pilwana Koto Sani 2026.
Pemeriksaan tersebut mencakup bukti komunikasi dalam grup WhatsApp KPPS, keterangan KPPS dan P2WN, dokumen serta data pemilih, dasar perpindahan lokasi TPS, kondisi dan ketertiban di sekitar TPS, proses distribusi undangan pemilih, serta dokumen pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut pihak calon, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses penyelenggaraan pemilihan sekaligus memastikan apakah dugaan pelanggaran yang disampaikan memiliki dasar yang dapat dibuktikan.
Jon Hendri juga meminta agar permohonan Pemungutan Suara Ulang dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belum Menerima Tanggapan Tertulis
Hingga Jumat (2/10/2026), pihak Jon Hendri menyatakan belum menerima keputusan atau tanggapan tertulis mengenai surat keberatan yang telah disampaikan.
Karena itu, pihaknya berencana kembali mengajukan permohonan kepada pihak berwenang untuk memperoleh kepastian mengenai status dan tindak lanjut keberatan tersebut.
Jon Hendri menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan.
"Kami meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa berdasarkan bukti. Kami menghormati kewenangan penyelenggara dan pemerintah daerah. Yang kami harapkan adalah proses yang objektif, transparan, dan akuntabel, serta adanya jawaban tertulis atas keberatan yang telah kami sampaikan," ujarnya.
Ia juga berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pelaksanaan pemilihan di masa mendatang.
"Konstitusi menjamin hak warga negara untuk memilih dan dipilih. Karena itu, kami berharap seluruh proses ini dapat diselesaikan secara baik demi menjaga hak masyarakat, martabat panitia penyelenggara, serta kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Solok," tambahnya.
Pihak Jon Hendri menyatakan siap memberikan bukti-bukti dan keterangan tambahan apabila dibutuhkan katanya pada awak media ini menutup pembicaraan.
TIM
Belum ada Komentar untuk "Soroti Dugaan Pelanggaran Pilwana Koto Sani, Jon Hendri Ajukan Permohonan Pemungutan Suara Ulang"
Posting Komentar