test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE KAMI, SELAMAT MEMBACA SEMOGA BERMANFAAT

Ayong Pertanyakan Objek Eksekusi Tanah 20x60 Meter, PN Disebut Belum Tahu Lokasinya

PALANGKA RAYA — Polemik terkait rencana eksekusi tanah kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Ayong mempertanyakan objek tanah berukuran 20 x 60 meter yang disebut akan dieksekusi.

Ayong mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai tanah 20 x 60 meter yang dimaksud dalam proses eksekusi tersebut sebenarnya berada di lokasi mana.

Menurut Ayong, persoalan tersebut menjadi semakin membingungkan karena dirinya menyebut pihak Pengadilan Negeri (PN) juga belum dapat menunjukkan secara pasti objek tanah yang akan dieksekusi.
“Yang saya pertanyakan, tanah 20 x 60 meter yang mau dieksekusi itu sebenarnya yang mana dan lokasinya di mana. Objeknya harus jelas,” ujar Ayong.

Persoalan tersebut bermula ketika Ayong, yang menjalankan usaha rental alat berat, diminta oleh seseorang bernama Tikil, yang disebut sebagai pemilik tanah, untuk melakukan pekerjaan pembersihan lahan.

Namun, setelah pekerjaan dilakukan, Tikil disebut tidak mampu membayar jasa pembersihan tanah tersebut.

Sebagai bentuk penyelesaian, Tikil kemudian sepakat menghibahkan tanah kepada Ayong sebagai pengganti pembayaran jasa pembersihan lahan.

Ayong menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan sekadar pembicaraan lisan. Menurutnya, kesepakatan hibah tersebut dituangkan secara hitam di atas putih.

Atas dasar dokumen tertulis tersebut, Ayong kemudian menganggap tanah yang diberikan Tikil telah menjadi haknya.

Namun, belakangan Ayong justru dibuat heran setelah mengetahui tanah yang menurutnya telah dihibahkan tersebut masuk dalam perkara dan digugat oleh Wawan Permadi Bungai.

Ayong pun mempertanyakan bagaimana tanah yang telah diperolehnya berdasarkan kesepakatan tertulis dengan Tikil dapat masuk dalam perkara hingga kemudian muncul persoalan eksekusi.

Lebih jauh, Ayong menyebut adanya dugaan bahwa gugatan yang diajukan Wawan Permadi Bungai tersebut dilakukan atas permintaan seseorang bernama Mina Depung.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak yang disebutkan.

Bagi Ayong, persoalan paling mendasar saat ini adalah kejelasan objek eksekusi.

Ia mempertanyakan bagaimana eksekusi terhadap tanah berukuran 20 x 60 meter dapat dilakukan apabila lokasi, batas-batas, serta identitas tanah tersebut belum dapat ditunjukkan secara pasti.

Ayong meminta agar sebelum eksekusi dilakukan, objek tanah terlebih dahulu dipastikan dan dicocokkan dengan dokumen perkara, putusan pengadilan, serta kondisi fisik di lapangan.

“Kalau memang tanah 20 x 60 meter itu yang mau dieksekusi, saya ingin tahu tanah yang mana. Tunjukkan lokasinya, batas-batasnya dan dasar dokumennya. Jangan sampai objeknya tidak jelas,” tegas Ayong.

Ayong juga menegaskan dirinya memiliki dokumen hitam di atas putih sebagai dasar kesepakatan dengan Tikil. Ia meminta agar dokumen tersebut turut diperiksa dalam proses penyelesaian persoalan tanah tersebut.

Menurut Ayong, kejelasan objek sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan eksekusi maupun kerugian terhadap pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN, Wawan Permadi Bungai, Tikil, dan Mina Depung masih perlu dimintai konfirmasi untuk memperoleh penjelasan serta hak jawab secara berimbang.

TIM

Belum ada Komentar untuk "Ayong Pertanyakan Objek Eksekusi Tanah 20x60 Meter, PN Disebut Belum Tahu Lokasinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: