BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test bannerSELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Dipimpin Kasat Reskrim AKP A. Agung Ngurah Santa Subrata, Tim Kalong Polres Pasaman Barat Berhasil Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Riau


PASAMAN BARAT | Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas tindak kriminalitas lintas daerah. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP A. Agung Ngurah Santa Subrata, tim khusus yang dikenal dengan nama “Tim Kalong” berhasil menangkap dua orang tersangka kasus tindak pidana penganiayaan berat yang sempat melarikan diri hingga ke wilayah Provinsi Riau.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu malam, 13 Mei 2026, sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah warung soto yang berada di Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Operasi penangkapan dilakukan secara cepat, terukur, dan penuh kehati-hatian guna menghindari kemungkinan para pelaku melarikan diri maupun melakukan perlawanan saat diamankan petugas.

Dalam operasi itu, Tim Kalong Polres Pasaman Barat bergerak setelah mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan kedua tersangka yang diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di wilayah Rokan Hulu. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah bersama aparat Kepolisian setempat, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian para tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP A. Agung Ngurah Santa Subrata disebut langsung memimpin pengawasan dan pengendalian operasi penangkapan tersebut. Sosok perwira yang dikenal tegas dan responsif itu terus menekankan kepada seluruh anggota agar setiap kasus kriminal yang meresahkan masyarakat harus segera ditindak tanpa kompromi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua tersangka diketahui merupakan kakak beradik kandung. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri keluar daerah guna menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

Namun upaya pelarian tersebut akhirnya berhasil dipatahkan oleh Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat. Dengan strategi pengintaian yang matang serta koordinasi bersama Kapolsek Tandun dan jajaran Polres Rokan Hulu, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Dalam foto yang beredar, terlihat kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim Opsnal bersama personel lainnya tampak berdiri mengawal proses pengamanan sebagai bentuk keseriusan Polres Pasaman Barat dalam menangani tindak kriminal berat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali memperlihatkan komitmen Satreskrim Polres Pasaman Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Di bawah komando AKP A. Agung Ngurah Santa Subrata, berbagai kasus kriminal yang meresahkan masyarakat terus diburu hingga ke luar daerah demi memberikan rasa aman kepada warga.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau lebih apabila mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Masyarakat pun mengapresiasi gerak cepat Tim Kalong Polres Pasaman Barat yang dinilai sigap dan profesional dalam mengungkap kasus kriminal. Banyak warga berharap agar langkah tegas seperti ini terus dilakukan demi mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan di wilayah Pasaman Barat dan sekitarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat guna mendalami motif serta kronologi lengkap tindak pidana penganiayaan berat tersebut. Kepolisian juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. TIM

Posting Komentar

0 Komentar