Padang, 10 April 2026 — Praktik kotor penyalahgunaan gas elpiji subsidi kembali terbongkar di Sumatera Barat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di bawah komando Kombes Pol Andri Kurniawan berhasil mengungkap dugaan kuat praktik mafia pengoplosan LPG bersubsidi di kawasan Jalan Hiu,Rt004 Rw001 Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di sebuah lokasi yang ternyata dijadikan tempat ilegal pemindahan isi gas. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, aparat menemukan praktik pengoplosan gas subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram demi meraup keuntungan besar.
Dalam operasi tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjalankan aksi ilegal tersebut selama kurang lebih tiga bulan dengan modus memanfaatkan selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi. Bahkan, untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, digunakan gas dari empat tabung subsidi 3 kilogram.
Lebih mencengangkan, praktik ini dilakukan dengan kedok sebagai pangkalan resmi LPG, sehingga memperlihatkan adanya potensi penyimpangan serius dalam sistem distribusi energi bersubsidi.
Peran Tegas Kombes Pol Andri Kurniawan
Dirkrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andri Kurniawan, tampil langsung memimpin pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa tindakan pengoplosan LPG bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi juga kejahatan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Menurutnya, praktik ini:
Merugikan negara dari sisi subsidi energi
Menyebabkan kelangkaan gas bagi masyarakat kecil
Berpotensi membahayakan keselamatan karena risiko ledakan
Ia juga memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada satu pelaku saja, melainkan akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aktor lain di balik praktik tersebut.
Barang Bukti dan Skala Kejahatan
Dalam penggerebekan, polisi menyita:
Ratusan tabung LPG 3 kg
Puluhan tabung 12 kg
Regulator dan alat pemindah gas ilegal
Peralatan pendukung lainnya
Temuan ini mengindikasikan bahwa praktik tersebut bukan berskala kecil, melainkan sudah terorganisir dan berjalan sistematis
Dugaan Kuat Adanya Mafia Distribusi
Kasus ini membuka dugaan adanya permainan oknum dalam rantai distribusi LPG subsidi. Fakta bahwa pelaku menggunakan kedok pangkalan resmi memperkuat indikasi lemahnya pengawasan serta potensi keterlibatan pihak lain.
Distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru dimanfaatkan sebagai ladang bisnis ilegal oleh pihak tidak bertanggung jawab. Bahkan, praktik seperti ini berpotensi terjadi di banyak wilayah jika tidak ditindak tegas.
Pelanggaran Hukum dan Dasar UUD Migas
Pelaku dijerat dengan ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) sebagai perubahan
Pasal yang dilanggar:
Pasal 55 UU Migas
➤ Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dan gas subsidi dapat dipidana
Ancaman hukuman:
Penjara maksimal 6 tahun
Denda maksimal Rp60 miliar
Selain itu, praktik pengoplosan juga dapat dikategorikan sebagai:
Penipuan terhadap konsumen
Penyalahgunaan barang subsidi negara
Pelanggaran keselamatan publik
Imbauan dan Harapan
Polda Sumbar mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi distribusi LPG di lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi masih memiliki celah. Ketegasan aparat, seperti yang ditunjukkan oleh Kombes Pol Andri Kurniawan, menjadi kunci dalam membongkar praktik mafia energi yang merugikan negara dan rakyat kecil.
**Penegakan hukum tidak boleh berhenti di satu titik. Jika tidak dibongkar sampai ke akar, mafia LPG akan terus hidup—menggerogoti subsidi, menyengsarakan rakyat, dan mempermainkan hukum.Tutupnya.
(Hendri A.W).




0 Komentar