BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Ditreskrimsus Polda Sumbar Kembali Ungkap Kasus Penambangan Emas Ilegal di Pasaman

Sumbar  || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman. Operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil mengamankan dua pelaku dan barang bukti di aliran Sungai Lubuk Aro, Jorong IV Lubuk Aro, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, dalam keterangannya menyampaikan, “Kami kembali berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Operasi ini merupakan wujud komitmen Polda Sumbar untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Kami juga mengapresiasi laporan masyarakat yang menjadi dasar keberhasilan operasi ini.”

Berdasarkan kronologi kejadian, operasi ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI di wilayah Pasaman. Pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dipimpin oleh Kompol Gusdi, SH, berangkat menuju Kabupaten Pasaman untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Pasaman dan Polsek Rao guna mengumpulkan informasi dan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait lokasi penambangan ilegal tersebut.

Pada Rabu dini hari, 18 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi penambangan di aliran Sungai Lubuk Aro. Kedua pelaku yang diamankan adalah L (35 tahun), warga Jorong Lobuhom, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang berperan sebagai operator alat berat, dan HA (22 tahun), pelajar asal Kampung Petani, Jorong Sorik, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman Barat, yang bertugas sebagai helper alat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit alat berat jenis ekskavator merk SDLG E6210F berwarna kuning dan satu lembar karpet penyaring sintetis berwarna hijau berukuran 50 cm x 50 cm. 


Para tersangka telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti ekskavator telah dirolling ke Mako Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman.

Kombes Pol Andry Kurniawan menambahkan, “Penindakan ini merupakan yang kedua dalam kurun waktu dua minggu, setelah pengungkapan serupa pada 5 Juni 2025. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum untuk memastikan wilayah Sumatera Barat bebas dari aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.”

Polda Sumbar mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayahnya. 

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung penegakan hukum dengan memberikan informasi yang akurat,” tutup Kombes Pol Andry Kurniawan.(*)

Posting Komentar

0 Komentar