Jambi || Kota Jambi digemparkan oleh kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pasangan sesama jenis. Seorang pria muda berinisial Anggi Febri Yandi (AFY), 20 tahun, asal Indragiri Hilir, Riau, tega menghabisi nyawa kekasih prianya sendiri dengan racun sianida, karena merasa dikhianati dan cemburu. Korban diketahui berinisial RH (23), juga berasal dari Pulau Kijang, Indragiri Hilir, dan telah menjalin hubungan asmara dengan pelaku selama lebih dari empat tahun.
"Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, di kawasan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Awalnya, keduanya bertemu dan sempat berbincang, namun dalam momen yang telah direncanakan, pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur racun sianida kepada korban. Tidak berselang lama, korban mengalami kejang-kejang dan tak sadarkan diri, sebelum akhirnya dilarikan ke RS Baiturrahim.
Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.
Motif Cemburu dan Sakit Hati
"Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Motif utama pembunuhan adalah rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam setelah mengetahui bahwa korban akan segera menikah dengan seorang perempuan. Keputusan korban untuk mengakhiri hubungan mereka dan beralih menjalin rumah tangga "normal" membuat pelaku merasa dikhianati.
Keduanya telah menjalin hubungan sesama jenis sejak beberapa tahun terakhir. Hubungan itu diketahui berlangsung secara tertutup, namun sangat intens. Pelaku tidak bisa menerima kenyataan bahwa orang yang ia cintai akan meninggalkannya untuk perempuan lain.
“Pelaku mengaku merasa dikhianati dan sangat kecewa. Hal ini membuatnya merencanakan pembunuhan dengan cara memberi racun sianida,” kata salah satu penyidik dari Polresta Jambi.
Pelaku Ditangkap dan Terancam Hukuman Berat
Tidak butuh waktu lama bagi aparat untuk mengungkap kasus ini. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil menciduk pelaku di kediamannya di kawasan yang sama, beberapa jam setelah kejadian. AFY langsung diamankan tanpa perlawanan.
Kini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Reaksi Warga dan Keluarga
Kasus ini mengejutkan masyarakat Jambi, khususnya warga Kecamatan Jelutung. Banyak yang tidak menyangka bahwa seorang remaja yang masih berstatus pelajar bisa melakukan pembunuhan sekeji ini. Sementara itu, keluarga korban mengaku terpukul dan menuntut keadilan ditegakkan seadil-adilnya.
0 Komentar