
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi I 2025 yang digelar Polres Lahat dalam rangka menindak berbagai bentuk premanisme di wilayah hukum Polres Lahat.
Tindakan ini bermula dari adanya laporan masyarakat melalui layanan bantuan polisi terkait dugaan pungli yang terjadi di lokasi parkir Plaza Lematang. Laporan menyebut adanya praktik pemungutan retribusi tanpa disertai bukti karcis resmi dari instansi terkait.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim Polres Lahat mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial NN (43), warga Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat. Pria tersebut diduga melakukan pungutan parkir kepada pengunjung tanpa memberikan karcis yang sah.
Kapolres Lahat melalui Kasi Humas menyampaikan, AIPTU, Lispono, SH bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, area parkir Plaza Lematang sejatinya telah berizin dan dikelola secara resmi oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lahat. Pengelola juga menyediakan karcis parkir sebagai bukti retribusi. Namun, saat petugas tiba di lokasi, ditemukan bahwa pungutan tetap dilakukan meskipun karcis habis.
“Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat perintah tugas juru parkir, kartu identitas pembantu juru parkir atas nama terlapor, beberapa lembar karcis parkir resmi, serta uang tunai hasil pungutan sebesar Rp12.000,”papar Lispono.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Lahat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, karena diduga memaksa orang untuk memberikan uang secara tidak sah.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik pungli atau premanisme di wilayahnya guna menciptakan suasana aman dan tertib.(Jon)
0 Komentar