BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Dua Pria Dewasa Diciduk Satresnarkoba Polres Sawahlunto, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja

Sumbar   || Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua pria dewasa di sebuah rumah di kawasan Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, Sabtu (17/5/2025) malam.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial RH (48), seorang pegawai negeri sipil asal Dusun Tarandam, Desa Sikalang, Kecamatan Talawi, dan JP (41), seorang buruh harian lepas dari Tangsi Baru, Kelurahan Tanah Lapang, Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto.

Kapolres Sawahlunto Akbp Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Akp Taufik, S.H., menyampaikan “Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Sabtu sore sekitar pukul 18.00 WIB, terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah milik RH alias Riki Polhut, yang beralamat di Lubang Tembok, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto,”

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera bergerak ke lokasi dan tiba sekitar pukul 19.30 WIB. Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua pria yang kemudian diketahui adalah RH dan JP. Keduanya langsung diamankan karena diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” Tambah Kasat Narkoba

“Dalam proses interogasi awal, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan ganja. Untuk keperluan prosedur hukum, petugas menghadirkan dua perangkat desa setempat guna menyaksikan jalannya penggeledahan rumah,” Ujarnya

Akp Taufik juga memaparkan “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku, yaitu 1 (satu) paket kecil biji-bijian yang diduga merupakan narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman, dibungkus dengan kertas putih, ditemukan di dinding ruang tamu, dan 3 (tiga) batang rokok merek Serasa, ditemukan di bawah alas meja di teras rumah serta 1 (satu) bungkus kertas papir merek Toreador, ditemukan di atas meja di teras rumah.

“Di hadapan para saksi, RH alias Riki Polhut mengaku bahwa rokok dan papir tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkap bahwa paket kecil biji ganja tersebut telah berada di rumahnya selama lima bulan, namun ia mengaku tidak mengetahui asal-usul dan pemilik sebenarnya barang tersebut,” Jelasnya

“Setelah proses penggeledahan dan pengakuan para tersangka, keduanya resmi ditangkap dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semua barang bukti juga turut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” Ungkap Kasat Resnarkoba

“Untuk kedua Pelaku kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar,” Sebutnya

Kapolres Sawahlunto Akbp Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Akp Taufik, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkotika, tanpa pandang bulu, termasuk yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara.

“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto.” Tutupnya

Posting Komentar

0 Komentar