PADANG || Seorang pemuda berinisial MA (24) diamankan Satuan Reskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengatakan pelaku ditangkap oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang di kediamannya, pada Selasa (20/05/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku diamankan lantaran dilaporkan orang tua korban yang mengetahui secara langsung saat pelaku masuk ke kamar korban untuk melakukan perbuatan bejatnya," kata Yasin.
Remaja berusia 13 tahun diduga telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
Menurut Yasin, saat ini pihaknya tengah dalam penyelidikan intensif, pelaku sudah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan visum terhadap korban untuk mendukung proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Yasin juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua untuk lebih waspada dan memperhatikan pergaulan anak-anak mereka.
"Bangun komunikasi hangat dengan anak serta berikan nasehat terkait pergaulan remaja guna menghindari kenakalan remaja dan hal hal yang negatif," pungkasnya.
0 Komentar