Fenomena ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian, khususnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi di bawah kepemimpinan AKP Dwi Angga Prasetyo. Dalam kesehariannya, ia tak hanya menerima laporan, tetapi juga menyaksikan langsung dampak psikologis yang dialami para korban.
“Korban yang datang bukan hanya kehilangan uang. Banyak yang mengalami tekanan mental, rasa malu, bahkan menyalahkan diri sendiri karena merasa lalai,” ungkap AKP Dwi Angga, menggambarkan sisi kemanusiaan di balik angka kerugian.
Modus Sederhana, Dampak Luar Biasa
Berdasarkan penanganan sejumlah kasus, pelaku penipuan online umumnya memanfaatkan celah emosional korban. Salah satu modus yang kerap terjadi adalah penyamaran sebagai pihak keluarga yang mengalami musibah.
Korban dihubungi secara tiba-tiba dan diberi kabar bahwa anggota keluarga mengalami kecelakaan atau kondisi darurat. Dalam situasi panik, korban diminta segera mentransfer sejumlah uang tanpa sempat melakukan verifikasi.
Selain itu, modus lain berkembang melalui penyebaran tautan mencurigakan yang menjanjikan akses tertentu—mulai dari konten eksklusif hingga undangan digital. Awalnya terlihat sepele, namun berujung pada permintaan pembayaran berulang hingga korban menyadari telah tertipu.
“Polanya hampir sama, pelaku membangun kepercayaan dalam waktu singkat, lalu memanfaatkan kelengahan korban,” jelasnya.
Menyasar Semua Kalangan
Yang menjadi tantangan, lanjutnya, kejahatan ini tidak mengenal batas usia maupun latar belakang. Mulai dari pelajar, pekerja, hingga orang tua bisa menjadi sasaran.
Bahkan, tidak sedikit korban berasal dari kalangan yang dianggap melek teknologi. Hal ini menunjukkan bahwa kecanggihan teknologi tidak selalu berbanding lurus dengan kewaspadaan terhadap ancaman digital.
“Kejahatan ini tidak memilih korban. Siapa pun bisa terjerat jika tidak waspada,” tegas AKP Dwi Angga.
Penegakan Hukum dan Ancaman Pidana
Dari sisi hukum, pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara. Selain itu, dalam konteks digital, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Khususnya Pasal 28 ayat (1) junto Pasal 45A ayat (1), yang mengatur penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Namun demikian, pendekatan yang dilakukan kepolisian tidak semata berfokus pada penindakan.
Edukasi Jadi Strategi Utama
AKP Dwi Angga menegaskan bahwa pencegahan melalui edukasi menjadi langkah yang tidak kalah penting dibanding penegakan hukum.
“Kalau kita bisa mencegah masyarakat menjadi korban, itu jauh lebih baik daripada menindak setelah kejadian,” ujarnya.
Pendekatan ini kemudian diperkuat melalui kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk insan pers yang tergabung dalam DPC Persatuan Jurnalis Siber (PJS) Kota Bukittinggi.
Bendahara PJS, Gustedria, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjadikan edukasi sebagai gerakan berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Kami ingin masyarakat benar-benar paham dan waspada. Informasi yang tepat bisa menjadi perlindungan pertama,” katanya.
Hal senada disampaikan Sekretaris PJS, Alex Armanca, yang menilai generasi muda memiliki peran strategis dalam menyebarkan kesadaran.
“Pelajar bisa menjadi agen informasi di lingkungan sekolah maupun keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PJS, Hamriadi, memastikan bahwa program sosialisasi akan digelar secara lebih luas setelah momentum Lebaran, dengan menghadirkan pihak kepolisian secara langsung.
Imbauan: Jangan Panik, Selalu Verifikasi
Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang diterima secara tiba-tiba, terutama yang bersifat mendesak dan menyentuh emosi.
AKP Dwi Angga juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi kepada pihak terkait sebelum mengambil keputusan, khususnya dalam hal transaksi keuangan.
“Jangan panik. Pastikan informasi itu benar. Luangkan waktu untuk mengecek, karena pelaku justru mengandalkan kepanikan korban,” pesannya.
Menjaga Rasa Aman di Era Digital
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, tantangan keamanan pun turut berubah. Namun demikian, upaya menjaga rasa aman masyarakat tetap menjadi prioritas.
Apa yang dilakukan Satreskrim Polresta Bukittinggi mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dalam penanganan kejahatan—tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pencegahan dan pemulihan.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan ruang digital tidak lagi menjadi ladang empuk bagi pelaku kejahatan, melainkan menjadi ruang yang aman dan produktif.
Karena pada akhirnya, menjaga keamanan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama.Tutupnya.
(Hendri A.W).

0 Komentar