BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra Pimpin Operasi Besar, Sarana Tambang Liar di Sungai Ombilin Dimusnahkan

PADANG | Komitmen tegas dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resort Sawahlunto. Dalam operasi penindakan yang berlangsung dramatis pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026, Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra memimpin langsung operasi besar-besaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang diduga merusak kawasan bantaran Sungai Ombilin. Operasi tersebut melibatkan kekuatan penuh sebanyak 128 personel gabungan dari Polres Sawahlunto bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat serta Subdit Tipidter Polda Sumbar.

Langkah penindakan ini bukan sekadar kegiatan rutin kepolisian, melainkan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan tidak ada ruang bagi praktik pertambangan liar di wilayah hukum Kota Sawahlunto. Operasi dimulai sejak dini hari dengan menyusuri medan berat di sepanjang aliran Sungai Ombilin yang selama ini diduga menjadi titik aktivitas penambangan emas ilegal.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, tim gabungan terlebih dahulu melakukan observasi dan pemetaan lokasi secara mendalam. Setelah memastikan keberadaan titik-titik yang dicurigai sebagai pusat aktivitas PETI, aparat kepolisian kemudian melakukan penyisiran dan pengepungan terhadap tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi tempat operasional para pelaku tambang ilegal.

Namun saat tim tiba di lokasi, para pelaku tambang liar tersebut diduga telah melarikan diri sebelum petugas datang. Meski demikian, sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal masih ditemukan di tempat kejadian, di antaranya box penyaring emas, peralatan tambang sederhana, serta beberapa pondok semi permanen yang didirikan di bantaran Sungai Ombilin sebagai tempat beraktivitas para penambang.

Melihat kondisi tersebut, Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra langsung mengambil langkah tegas di lokasi dengan memerintahkan seluruh sarana yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut untuk dimusnahkan. Tanpa menunggu waktu lama, aparat kemudian membakar box penyaring emas serta pondok-pondok yang digunakan para pelaku sebagai bentuk tindakan nyata penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas penambangan ilegal.

Api yang membumbung tinggi di bantaran Sungai Ombilin menjadi simbol kuat bahwa aparat kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Pemusnahan fasilitas tersebut dilakukan langsung di tiga titik lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai tempat aktivitas tambang emas tanpa izin.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra menegaskan bahwa tindakan pemusnahan sarana tambang ilegal tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi lingkungan serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.

“Untuk box penyaring emas dan pondok yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, kami musnahkan dengan cara dibakar di lokasi sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku,” tegas AKBP Simon Yana Putra saat memberikan keterangan kepada wartawan di lokasi operasi.

Setelah proses penindakan dilakukan, kawasan tersebut kemudian disterilkan oleh aparat kepolisian dengan memasang garis polisi (police line) serta spanduk peringatan keras bertuliskan Stop Illegal Mining. Spanduk tersebut juga mencantumkan secara tegas ancaman hukum bagi pelaku penambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda maksimal hingga Rp100 miliar. Ancaman hukum tersebut menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.

Operasi penindakan ini juga mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Kehadiran jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat yang dipimpin Kombes Pol Andri Kurniawan, bersama unsur Pemerintah Kota Sawahlunto serta DPRD Kota Sawahlunto di lokasi operasi menunjukkan keseriusan lintas instansi dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan hukum secara tegas.

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra menegaskan bahwa wilayah Sawahlunto tidak boleh menjadi tempat bagi praktik eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan secara sembarangan dan tanpa izin. Menurutnya, setiap jengkal tanah serta aliran sungai di wilayah tersebut harus dilindungi demi keberlanjutan lingkungan dan masa depan masyarakat.

Ia juga memastikan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus diperketat oleh jajaran kepolisian. Polres Sawahlunto bersama Polda Sumbar akan terus melakukan patroli serta operasi penindakan guna memastikan tidak ada lagi pihak yang berani melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.

“Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang melakukan penambangan ilegal akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan merusak lingkungan,” tegas AKBP Simon Yana Putra menutup keterangannya.

Dengan langkah tegas ini, Polres Sawahlunto menegaskan bahwa pemberantasan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) akan terus menjadi prioritas penegakan hukum, demi menjaga kelestarian alam serta melindungi kepentingan masyarakat luas dari dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal. TIM.

Posting Komentar

0 Komentar