BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Diduga Tidak Mengantongi IMB/PBG, Pembangunan 27 Petak Bangunan di Komplek Pesona Pilar Kampung Kalawi Jadi Sorotan.

Padang, 2 Maret 2026 – Pekerjaan pembangunan rumah kos yang terdiri dari 27 petak bangunan di kawasan Komplek Pesona Pilar, Kampung Kalawi, Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi sorotan publik.

 Berdasarkan informasi dan koordinasi yang dilakukan dengan pihak terkait, bangunan tersebut diduga belum mengantongi dokumen perizinan resmi berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pantauan di lapangan pada Senin (02/03/2026) sekitar pukul 14.01 WIB menunjukkan pembangunan masih berlangsung. Terlihat deretan bangunan permanen yang telah berdiri dengan konstruksi tembok dan atap plat beton, membentuk lorong memanjang dengan total 27 unit petak. Sejumlah material bangunan dan perancah masih berada di lokasi, menandakan aktivitas konstruksi belum sepenuhnya rampung.

Konfermasi dilakukan dengan Pihak Kelurahan dan Instansi Terkait

Menurut keterangan yang diperoleh, telah dilakukan konfermasi dengan Lurah ampang setempat, Bapak Irwan. Dalam konfermasi tersebut, disebutkan bahwa pihak kelurahan ampang  tidak mengetahui secara rinci terkait keberadaan maupun proses perizinan pembangunan 27 petak bangunan tersebut.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kabid  Nurman dari Bidang Pengawasan PBG/IMB, serta Ibu Yunita dari Bidang Perizinan PBG/IMB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya menyatakan belum menerima atau mengetahui  bangunan dimaksud.

Hingga berita ini dirilis, belum ada 


keterangan  legalitas perizinan pembangunan rumah kos tersebut.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Bangunan Gedung

Sebagaimana diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian diperbarui melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ditetapkan menjadi undang-undang, sistem perizinan IMB telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketentuan mengenai bangunan gedung diatur lebih lanjut dalam:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Peraturan daerah setempat terkait tata ruang dan bangunan gedung

Dalam Pasal 7 UU No. 28 Tahun 2002 ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan. Persyaratan administratif tersebut meliputi status hak atas tanah dan izin mendirikan bangunan (yang kini menjadi PBG).

Selain itu, dalam PP No. 16 Tahun 2021 disebutkan bahwa setiap orang yang akan mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai.

Apabila benar pembangunan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi Sanksi Administratif dan Pidana

Mengacu pada ketentuan dalam UU Bangunan Gedung dan regulasi turunannya, pelanggaran terhadap kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

Peringatan tertulis

Penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan

Pembatasan kegiatan pembangunan

Pembekuan atau pencabutan persetujuan bangunan

Perintah pembongkaran bangunan

Denda administratif

Dalam Pasal 45 UU No. 28 Tahun 2002 disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dapat dikenakan sanksi administratif. Bahkan dalam kondisi tertentu, pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, jika pembangunan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau RDTR setempat, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.

Aspek Konstitusional

Secara konstitusional, pengaturan pembangunan dan pemanfaatan ruang berkaitan dengan:

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, setiap aktivitas pembangunan wajib memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, tata ruang, serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Harapan Transparansi dan Penegakan Aturan

Masyarakat berharap agar pihak terkait, baik pemerintah kota maupun instansi teknis yang berwenang, dapat segera melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap status perizinan bangunan 27 petak di Komplek Pesona Pilar Kampung Kalawi tersebut.

Jika pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis, maka diperlukan keterbukaan informasi kepada publik untuk menghindari kesalahpahaman. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum secara tegas dan transparan diharapkan dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, proses klarifikasi masih

dinantikan dari pihak instansi resmi Pemerintah Kota Padang. Publik menunggu langkah konkret guna memastikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap tata ruang dan lingkungan di wilayah Kecamatan Kuranji.

Tim.

Posting Komentar

0 Komentar