Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf dan tempat ibadah guna mendukung tertib administrasi pertanahan serta menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan di masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat pemerintah pusat dan daerah, unsur TNI-Polri, tokoh agama, pengurus yayasan wakaf, serta perwakilan masyarakat penerima sertifikat. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan pengelola wakaf dan tempat ibadah di wilayah Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Kodaeral V menyampaikan dukungannya terhadap program pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum pertanahan, khususnya bagi aset wakaf dan tempat ibadah. Hal ini dinilai sejalan dengan upaya memperkuat stabilitas sosial, kerukunan umat beragama, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan tanah wakaf dan tempat ibadah dapat terlaksana secara tertib, aman, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat serta masyarakat luas.

0 Komentar