BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Kejati Sumbar Ungkap 82 Perkara Korupsi: Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

PADANG – Dalam momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan kembali komitmennya untuk memberantas korupsi demi kemakmuran rakyat. Melalui siaran pers resmi yang dirilis Selasa, 9 Desember 2025, Kejati Sumbar memaparkan secara terbuka capaian kinerja dalam pengungkapan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun ini, termasuk total perkara yang ditangani hingga besaran kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

Pada kesempatan itu, Kejati Sumbar menegaskan bahwa sepanjang 2025, lembaga tersebut telah menangani 82 perkara, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Dari total perkara tersebut, Kejaksaan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp3.646.088.274.691, sebuah angka yang menunjukkan besarnya komitmen aparat penegak hukum dalam mengamankan aset publik yang hilang akibat praktik korupsi.

Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa nilai penyelamatan keuangan negara mencapai hampir empat triliun rupiah, sebuah catatan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Data ini menunjukkan betapa seriusnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat bekerja untuk memastikan bahwa hak rakyat kembali ke tangan yang semestinya. Setiap rupiah yang terselamatkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan di Sumatera Barat.

Kepala Kejati Sumbar dalam siarannya menyampaikan bahwa pencapaian ini tidak terlepas dari kolaborasi antara aparat kejaksaan, lembaga audit, serta dukungan penuh masyarakat yang terus mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran negara. Kesadaran publik yang semakin tinggi dianggap menjadi salah satu faktor utama yang membuat pemberantasan korupsi semakin efektif.


Dalam uraian resmi itu juga diterangkan dua kasus besar yang saat ini masih dalam tahap penyidikan dan menjadi perhatian publik karena nilainya yang signifikan. Kedua perkara tersebut berada di bawah penanganan Bidang Pidana Khusus Kejati Sumbar. Kasus pertama adalah Pembangunan Dermaga Bajau di Kepulauan Mentawai yang roboh, dengan nilai proyek sebesar Rp17 miliar. Kerusakan pada pembangunan tersebut disinyalir terjadi akibat penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan.

Kasus kedua adalah proyek rehabilitasi jembatan kayu Gadang – Sikabu di Kabupaten Pariaman, dengan nilai proyek mencapai Rp25 miliar. Dugaan kuat adanya penyimpangan anggaran membuat Kejati Sumbar harus turun tangan melakukan penyelidikan lebih dalam. Kedua perkara yang sedang berjalan ini juga telah masuk ke tahap proses audit oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk memastikan adanya kerugian negara serta memperkuat alat bukti.

Kejaksaan Tinggi Sumbar menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani tidak hanya berorientasi pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara dan perbaikan sistem agar kasus serupa tidak terulang. Dalam semangat Hakordia 2025 yang mengusung tema Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat, Kejati Sumbar menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum.

Siaran pers tersebut juga menjadi bentuk transparansi publik, di mana Kejati Sumbar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi, laporan, dan dukungan. Menurut pihak Kejaksaan, pengawasan publik adalah kunci keberhasilan dalam memerangi tindak pidana korupsi, terutama dalam proyek-proyek pemerintah yang menyentuh kebutuhan masyarakat luas.

Di akhir penyampaian, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat 2025 kembali menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja-kerja pemberantasan korupsi melalui langkah yang lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan. Dengan dukungan masyarakat dan lembaga pengawas keuangan, Kejati Sumbar optimistis bahwa upaya melawan korupsi akan semakin efektif dan membawa manfaat langsung bagi kemakmuran rakyat Sumatera Barat.

. HENDRI.

Posting Komentar

0 Komentar