PADANG, SUMBAR | Isu dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di tengah masyarakat. Namun berbeda dengan kabar miring yang kerap beredar, hasil penelusuran dan investigasi media kali ini justru menemukan adanya sikap transparan dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang dalam menyalurkan solar bersubsidi, Sabtu 13 September 2025.
Awak media yang melakukan pemantauan di lapangan pada pertengahan September 2025 mendapati aktivitas pembelian solar oleh sebuah usaha penggilingan padi bernama Heler Fero Wahyudi. Pada awalnya, masyarakat sempat curiga dengan kendaraan bermuatan jerigen yang antre di SPBU di kawasan Bandar Buat. Namun setelah dilakukan klarifikasi mendalam, terungkap bahwa usaha tersebut memiliki izin resmi dari Pertamina berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor: 135-KOTA/13/13.71/TANI/JBT/VII/2025 yang diterbitkan Dinas Pertanian Kota Padang pada 21 Juli 2025.
Dokumen Resmi Mendukung
Dalam surat rekomendasi tersebut, jelas tercantum bahwa:
Nama Pemilik Usaha: Fero Wahyudi
Alamat Usaha: Tarantang RT.002 RW.001, Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Jenis Usaha: Penggilingan padi (Heler Fero Wahyudi).
Alokasi Volume BBM: 230 liter solar per minggu.
Alat Penggunaan: Rice Milling Unit (RMU) dengan daya mesin 30,5 HP.
Surat tersebut juga menetapkan bahwa pembelian BBM hanya dapat dilakukan melalui SPBU resmi Pertamina dengan nomor penyalur 14252513 di Jalan Bandar Buat, menggunakan wadah jerigen, dan wajib dicatat dalam riwayat pembelian.
Transparansi SPBU: Terbuka untuk Klarifikasi Media
Menariknya, pihak SPBU tidak menutup diri ketika awak media melakukan konfirmasi langsung di lapangan. Petugas SPBU menyatakan bahwa setiap konsumen pengguna yang membawa surat rekomendasi resmi tetap dilayani sesuai aturan yang berlaku.
"Semua transaksi tercatat rapi dalam format laporan pembelian mingguan. Kami hanya menyalurkan sesuai volume yang telah ditetapkan dalam surat rekomendasi dari instansi terkait. Jadi tidak benar kalau ada tuduhan penyelewengan di sini," ujar salah seorang petugas SPBU yang enggan disebutkan namanya.
Bukti fisik pun mendukung. Dalam lampiran laporan pembelian BBM yang ditandatangani pihak SPBU, terlihat bahwa alokasi mingguan untuk Heler Fero Wahyudi dicatat secara rinci, lengkap dengan volume pembelian, sisa alokasi, serta cap resmi SPBU.
Kepatuhan Hukum dan Pengawasan
Mengacu pada dasar hukum, surat rekomendasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dengan regulasi itu, pemerintah daerah bersama Pertamina diberikan mandat untuk menyalurkan BBM subsidi secara tepat sasaran.
Dinas Pertanian Kota Padang, melalui surat rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas Yoice Yuliani, S.Pt, M.Si, juga menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bisa dipindahtangankan, diperjualbelikan, atau dimanfaatkan di luar peruntukan. Jika disalahgunakan, maka surat rekomendasi otomatis batal demi hukum.
SPBU sebagai Garda Depan Penyaluran Subsidi
Kasus ini menjadi contoh bagaimana transparansi SPBU dalam melayani konsumen sesuai aturan justru memperlihatkan sisi positif. Di tengah maraknya isu penyalahgunaan solar subsidi untuk industri dan kendaraan non-prioritas, kehadiran dokumen resmi dan keterbukaan pihak SPBU membuktikan bahwa sistem distribusi masih dapat berjalan dengan baik jika diawasi bersama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU di Bandar Buat menyatakan siap menerima pengawasan dari aparat, lembaga berwenang, maupun media massa demi menjaga kepercayaan publik.
Catatan Investigasi
Dengan adanya dokumen resmi dan transparansi yang ditunjukkan pihak SPBU, dapat disimpulkan bahwa penyaluran solar subsidi untuk Heler Fero Wahyudi dilakukan sesuai ketentuan. Dugaan penyimpangan yang sempat beredar di masyarakat terbantahkan dengan bukti administrasi yang sah dan keterbukaan pengelola SPBU dalam memberikan klarifikasi.
👉 Rilis ini dapat dipublikasikan sebagai berita investigasi yang menonjolkan transparansi SPBU, kepatuhan hukum, serta keterbukaan terhadap media sehingga menambah kepercayaan publik bahwa tidak semua isu BBM subsidi selalu identik dengan penyelewengan.
TIM
0 Komentar