BREAKING NEWS

10/recent/ticker-posts

Right Button

test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE "ALISYA NEWS"

Polresta Padang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan Bayi 7 Bulan dalam Kandungan

Padang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang Bapak Kombes April Wibowo S.I.K, M,H. menggelar konferensi pers di halaman Mapolda Sumatera Barat pada Senin (25/08/2025), terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan bayi perempuan berusia 7 bulan dalam kandungan yang dilakukan oleh pasangan tanpa ikatan pernikahan sah.


" Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan asmara terlarang dan berakhir dengan hilangnya nyawa bayi tidak berdosa.


 "Kronologi Perkara

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, tersangka perempuan berinisial Dinda Aura Septian (DAS) menjalin hubungan asmara dengan tersangka laki-laki Heru Ananda Putra (HAP)


 "Keduanya beberapa kali melakukan hubungan badan di luar ikatan pernikahan hingga mengakibatkan kehamilan.



"Saat usia kandungan memasuki 7 bulan, tersangka perempuan mulai merasakan kontraksi dan kemudian menghubungi tersangka laki-laki untuk datang ke rumahnya di kawasan Bukit Seberang Penggalangan, RT 005 RW 003, Kelurahan Batang Arau, Kota Padang.


 "Dalam keadaan tanpa pertolongan medis, bayi perempuan tersebut lahir dalam kondisi tidak bergerak (meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan). Atas kesepakatan, bayi malang itu kemudian dibungkus plastik dan diserahkan kepada tersangka laki-laki untuk dibuang di wilayah Bukit Seberang Penggalangan.


Motif Tersangka

Motif utama dari tindakan keji ini adalah karena tersangka perempuan tidak menginginkan bayi tersebut lahir, mengingat ia sudah memiliki suami yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang.


 " Demi menutupi aib perselingkuhan dan kehamilan di luar nikah, keduanya tega merencanakan pembuangan bayi.

Langkah Kepolisian

Polresta Padang melalui Unit Reskrim segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan:

Olah TKP serta pengumpulan barang bukti.

Pemeriksaan saksi-saksi termasuk keterangan tenaga medis.


Pemeriksaan forensik oleh dokter kandungan (OBGYN) terhadap jenazah bayi.

Pengumpulan bukti ilmiah berupa hasil DNA yang mengonfirmasi bahwa bayi perempuan tersebut merupakan hasil hubungan antara tersangka Heru Ananda Putra dan Dinda Aura Septian.


 "Pengamanan barang bukti, berupa 1 kantong plastik hitam berisi jasad bayi dan kain hijau bermotif bunga, serta pakaian tersangka.

Barang Bukti

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung jajaran Polda Sumbar, turut ditampilkan barang bukti utama yakni kantong plastik berisi jasad bayi, kain, serta barang pribadi kedua tersangka.


 "Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.


Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibunya karena takut diketahui orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.


Subsider Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibunya segera setelah dilahirkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.


Pernyataan Resmi Polisi

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya ,S.S, M.Tr .menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas kasus ini demi memberikan rasa keadilan bagi korban.


Peristiwa ini sangat memprihatinkan. Nyawa seorang bayi yang tidak berdosa hilang akibat perbuatan orang tuanya sendiri. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Kombes Pol Gatot.


Kapolda Sumbar Bapak Irjen pol.Dr.Drs.Gatot Tri Suryanta,M.Si.CSFA.dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari perbuatan asusila dan tetap menjaga kehormatan keluarga.


 "Rencana Tindak Lanjut

Polresta Padang telah melengkapi berkas perkara (Tahap 1) dan segera mengirimkannya kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Tahap 2, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti guna diproses di persidangan.


 Kesimpulan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan dampak serius dari pergaulan bebas, hubungan gelap, dan keputusan keliru yang berujung pada hilangnya nyawa bayi tidak berdosa. Polresta Padang Bapak Kombes April Wibowo ,S,I,K, M,H. memastikan bahwa kedua tersangka akan menghadapi konsekuensi hukum berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.


Hendri/ A.J.

Posting Komentar

0 Komentar